Kondisi ini berdampak pada tersendatnya penyaluran bantuan serta memperlambat proses pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Masri, mengatakan keterlambatan pendataan mencerminkan lemahnya tata kelola dan koordinasi antaraparatur pemerintahan, mulai dari tingkat gampong hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, pendataan yang akurat dan tepat waktu merupakan fondasi utama dalam penanganan pascabencana.
“Hingga 50 hari pascabanjir, data korban belum juga rampung. Seharusnya pemerintah sudah berada pada tahap penyaluran bantuan darurat dan pemulihan awal,” kata Masri, Sabtu, (171/2026).
Masri juga menyoroti adanya keluhan warga terkait metode pendataan yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berbasis verifikasi lapangan.
Sejumlah korban mengaku pendataan dilakukan tanpa peninjauan langsung terhadap kondisi rumah dan tingkat kerusakan yang dialami.
“Pendataan yang tidak dilakukan secara langsung berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, Masri mengingatkan bahwa keterlambatan dan ketidakakuratan data dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan manipulasi data penerima bantuan. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan memicu ketidakpuasan dan konflik sosial di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pendataan korban banjir berada pada aparatur pemerintahan di semua tingkatan. Karena itu, pemerintah gampong, camat, hingga kepala daerah diminta melakukan evaluasi dan percepatan pendataan secara objektif dan akuntabel.
“Pendataan korban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana,” kata Masri.
(Farhan)























