Laporan tersebut dibuat pada 2 Oktober 2025 dan kini memasuki tahap klarifikasi awal. Dalam surat undangan yang diterima terlapor, Iskandar Zulkarnain diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencantuman nama dalam struktur redaksi media online Voice-Bengkulu.com serta dokumen lain yang relevan dengan perkara.
Agenda klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026. Menjelang pemeriksaan tersebut, Iskandar Zulkarnain menyampaikan penjelasan resmi kepada media terkait substansi laporan yang dialamatkan kepadanya.
Iskandar menegaskan bahwa pencantuman nama dalam boks redaksi media online telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap perusahaan pers mencantumkan identitas redaksi secara jelas, meliputi nama media, alamat redaksi, kontak redaksi, serta penanggung jawab.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas media online. Saat ini, nama Syaprianto Daud juga sudah tidak lagi tercantum dalam boks redaksi Voice-Bengkulu.com,” jelas Iskandar.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Iskandar membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Akta Notaris PT Voice News Media
- Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Voice News Media
- Dokumen Kemenkumham PT Voice News Media
- Cetakan sejumlah berita yang mencantumkan Syaprianto Daud S.Sos sebagai Dewan Penasihat media online Voice-Bengkulu.com
- Kartu Keluarga lama milik Iskandar Zulkarnain dengan alamat Jalan Prof. M. Yamin No. 321, Kelurahan Gunung Alam.
Iskandar menjelaskan, seluruh dokumen tersebut mencantumkan alamat yang sama, yang saat ini telah berubah menjadi gerai Indomaret dan juga tercatat sebagai alamat yang sama dengan pihak pelapor.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa pencantuman nama Syaprianto Daud sebagai Dewan Penasihat media dilakukan atas izin langsung dari yang bersangkutan.
“Syaprianto Daud lah yang secara langsung memberikan izin kepada saya untuk mencantumkan namanya dalam struktur redaksi Voice Bengkulu sebagai Dewan Penasihat,” ujar Iskandar.
Selain menjalani klarifikasi sebagai terlapor, Iskandar Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah berkas tambahan terkait laporan terpisah terhadap Bayu Setiawan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas orang lain tanpa izin, penggunaan foto pribadi tanpa persetujuan pemilik di media sosial, serta dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik, yang telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 1 September 2025.
“Sehingga menjadi pertanyaan bagi saya, apakah media tanpajejak.com yang menggunakan nama, alamat, dan foto pribadi saya memiliki dokumen resmi yang sah terkait pencantuman identitas tersebut,” pungkas Iskandar.
(Metri)
























