Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan mendapat perhatian serius dari masyarakat, terutama pengelola Dana Desa dan pelaku usaha sektor pangan di Desa.
Di dalam Keputusan Menteri Desa disebutkan, Desa wajib mengalokasikan anggaran Dana Desa minimal 20% untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau kelembagaan ekonomi yang ada di Desa.
Namun, muncul persoalan dalam implementasinya. Salah satunya, disebabkan pemahaman mengenai defenisi pengelolaan program ketahanan pangan. Bisa dimaklumi karena kebijakan ketahanan pangan Desa kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Masalah implementasi sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan program. Menurut Kepmendes, pengelolaan program ketahanan pangan dilaksanakan oleh BUM Desa. Hal ini lebih cenderung diartikan secara sederhana: BUM Desa tanam, BUM Desa panen lalu kemudian BUM Desa jual.
Apakah sesederhana itu? Untuk memahaminya, kita harus terlebih dahulu melihat konteks program ketahanan pangan itu sendiri.
Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, menjelaskan, aspek utama program ketahanan pangan Desa adalah ketersediaan (produksi), aksesibilitas (distribusi), dan pemanfaatan pangan, yang dikelola secara partisipatif melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama guna meningkatkan kesejahteraan.
Fokus utamanya adalah ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pangan dengan mendorong pemberdayaan petani, peternak, serta pembangunan infrastruktur pendukung pangan.
Hal ini menunjukkan bahwa implementasi program ketahanan pangan Desa harus memberi ruang bagi masyarakat terutama pelaku usaha sektor pangan di Desa (petani, peternak dan nelayan) untuk dapat mengakses dan memanfaatkan hasil produksi pertaniannya.
Program ini pun tidak mengubah status petani menjadi buruh tani atau sebagai pekerja (kuli) di tanah miliknya sendiri tetapi justru diberdayakan bahkan diperkuat agar petani bisa mengoptimalkan potensij lahan yang dimiliki. Melalui program ketahanan pangan diharapkan membawa nilai lebih bagi petani, peternak atau nelayan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Misalnya, untuk meningkatkan produktifitas pertanian, BUM Desa menerapkan pola kerja secara berkelompok agar areal tanam menjadi lebih luas.
Keterbatasan sarana dan prasarana produksi pertanian bisa diatasi melalui penyediaan oleh BUM Desa. Sistem pengolahan lahan menjadi terarah karena adanya pendampingan secara intensif dari fasilitator pertanian. BUM Desa juga berperan sebagai wadah yang menampung dan menjual (off-taker) hasil pertanian.
Sebagai akibat dari perbedaan pemahaman ini, di lapangan muncul 2 skema kerja dalam pengelolaan program ketahanan pangan, yakni: Sistem Kerjasama Bagi Hasil dan Sistem Upah.
Sistem kerja sama bagi hasil antara BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) dan petani dalam program ketahanan pangan sering kali dianggap lebih tepat dan berkelanjutan dibandingkan sistem upah, terutama dalam konteks pemberdayaan dan kemitraan jangka panjang.
Berdasarkan praktik di lapangan dan tujuan pemberdayaan ekonomi Desa, berikut adalahk analisis perbandingannya:
Mengapa Bagi Hasil Lebih Tepat?
1. Rasa Memiliki dan Motivasi Tinggi: Dalam sistem bagi hasil, petani berposisi sebagai mitra, bukan sekadar pekerja. Hal ini memacu petani untuk meningkatkan produktivitas hasil panen karena keuntungan mereka berbanding lurus dengan jumlah produksi.
2. Berbagi Risiko (Risk Sharing): Jika terjadi gagal panen, risiko ditanggung bersama, tidak hanya oleh petani. Ini mengurangi beban petani kecil dan menciptakan rasa aman.
3. Keberlanjutan Program: Bagi hasil mendorong petani untuk menjaga kualitas lahan dan sarana produksi yang diberikan BUM Desa, karena berdampak langsung pada bagi hasil di masa depan.
4. Kemandirian Ekonomi: Petani tidak hanya mendapatkan upah harian/bulanan, tetapi berpotensi mendapatkan penghasilan lebih besar saat panen melimpah, yang meningkatkan taraf hidup.
Kekurangan Sistem Upah
1. Motivasi Rendah: Petani hanya bekerja sesuai jam kerja tanpa motivasi kuat untuk memaksimalkan hasil, karena upah tetap diterima meski panen tidak maksimal.
2. Beban Kas BUM Desa: Sistem upah membutuhkan modal tunai yang besar dan rutin dari BUM Desa, sedangkan hasil penjualan panen membutuhkan waktu.
Perbandingan Ringkas:
Sistem Bagi Hasil:
1. Posisi Petani: Mitra (Partner).
2. Motivasi: Tinggi (hasil=pendapatan).
3. Resiko Gagal Penen: Ditanggung bersama (BUM Desa + petani).
4. Modal BUM Desa: Efisien (dibayar saat panen).
5. Pemberdayaan: Sangat tinggi.
Sistem Upah:
1. Posisi Petani: Pekerja (Karyawan)
2. Motivasi: Standar (jam kerja).
3. Resiko Gagal Panen: Ditanggung BUM Desa.
4. Modal BUM Desa: Tinggi (tunai rutin).
5. Pembedanyaan: Rendah.
Kesimpulan:
Sistem bagi hasil lebih tepat untuk pemberdayaan, sedangkan sistem upah mungkin lebih cocok jika BUM Desa mengutamakanh kepastian kecepatan waktu pengerjaan dengan tenaga kerja yang terikat. Namun, untuk program ketahanan pangan yang mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan petani, bagi hasil adalah model yang lebih unggul.
(TIM)

.jpg)


