-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Bandel Langgar Instruksi Gubernur, Perusahaan Batu Bara Nekat Lintasi Kota Lubuk Linggau, 40 Truk Ditahan

    Thursday, January 8, 2026, 20:45 WIB Last Updated 2026-01-08T13:45:42Z


     LUBUK LINGGAU - Pembangkangan perusahaan angkutan batu bara terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan kembali terbongkar. Meski telah diwajibkan menggunakan jalan khusus sejak 1 Januari 2026, puluhan truk batu bara masih nekat melintasi jalan umum Kota Lubuk Linggau. 


    Akibatnya, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengambil langkah tegas dengan menggelar razia gabungan dan menahan 40 unit truk batu bara.


    Razia gabungan tersebut digelar pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di Terminal Petanang dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi perusahaan batu bara yang dengan sengaja mengabaikan aturan demi kepentingan bisnis.


    Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Instruksi/Dishub/2025 yang secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang melintas di jalan umum.

    “Sejak 1 Januari 2026, aturan ini sudah berlaku. Tidak ada alasan lagi bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum. Jika masih bandel, akan kami tindak tegas, mulai dari tilang sampai penahanan kendaraan,” tegas Rachmat Hidayat di lokasi razia.


    Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati satu unit truk angkutan batu bara bernomor polisi BD 8259 CA yang melintas dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu. 


    Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut membawa muatan 32 ton, jauh melebihi batas maksimal 24 ton.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan dan perusak infrastruktur kota,” ujar Wali Kota.


    Razia ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait. Turut mendampingi Wali Kota, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekda Kota Lubuk Linggau, dan Kepala Dinas Perhubungan.


    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa hingga Kamis pagi, 8 Januari 2026, sebanyak 40 unit kendaraan angkutan batu bara telah diamankan dan ditahan di Terminal Tipe B Petanang.


    “Total sekitar 40 kendaraan saat ini kami tahan. Ini bukti masih banyak perusahaan batu bara yang tidak patuh terhadap aturan gubernur,” ungkapnya.

    Di akhir kegiatan, Wali Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan berperan aktif melaporkan jika masih menemukan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau.


    “Keselamatan warga dan kelestarian jalan kota tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan bisnis segelintir perusahaan,” pungkasnya.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan