Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPD BARA JP Lampung, Ahmad Manarul H., S.H. Ia menilai, pengelolaan aset desa yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berubah arah tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang sah.
“Usaha BUMDes itu lahir dari musyawarah desa dan dibiayai oleh dana publik. Ketika kemudian berubah menjadi pangkalan atas nama pribadi, apalagi dijalankan oleh kepala desa aktif, ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ahmad Manarul, Senin (26/1/2025).
Menurutnya, perubahan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Ada aspek administrasi, tata kelola, hingga potensi konflik kepentingan yang harus diuji secara terbuka dan objektif.
“Jangan sampai aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga justru kehilangan kendali. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” lanjutnya dengan nada tegas.
BARA JP menegaskan, laporan yang disampaikan ke Inspektorat bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai alarm dini agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada di jalur yang benar.
“Kami meminta Inspektorat memeriksa secara menyeluruh: apa dasar hukumnya, di mana keputusan musyawarah desanya, dan bagaimana bentuk kemitraan yang diklaim. Semua itu harus terang-benderang,” ujar Ahmad panggilan sapaanya.
BARA JP Lampung menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan ini hingga masyarakat Desa Ratna Daya memperoleh kejelasan dan kepastian.
“Pengelolaan aset desa adalah amanah. Ketika amanah itu dipertanyakan, negara tidak boleh diam,” pungkas Ahmad.
(Iman)




