-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Lembaga Nusantara RI Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Rejang Lebong TA 2023–2024

    Monday, January 26, 2026, 18:04 WIB Last Updated 2026-01-26T11:04:42Z

    Rejang Lebong,– Lembaga Nusantara RI Provinsi Bengkulu menyoroti sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga mengalami kelebihan bayar serta denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada pihak pelaksana kegiatan (kontraktor). (26/01/26)


    Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan berbagai paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Namun, dari sejumlah paket pekerjaan tersebut ditemukan indikasi kelebihan bayar serta denda keterlambatan yang seharusnya dibebankan kepada kontraktor, dengan total nilai mencapai Rp632.385.801.


    Ironisnya, hingga saat ini kelebihan bayar tersebut disebut belum disetorkan atau diselesaikan ke Kas Daerah, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan, pengendalian, serta komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


    Tak hanya pada paket pekerjaan belanja modal, Lembaga Nusantara RI juga menyoroti kegiatan yang bersumber dari dana rutin Dinas PUPR, khususnya pekerjaan tebas bayang dan tambal sulam jalan yang dinilai rawan penyimpangan. Kegiatan rutin tersebut diduga turut menyimpan indikasi kelebihan bayar serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sebanding dengan anggaran yang dicairkan, sehingga patut dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh.


    Lembaga Nusantara RI mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak temuan kelebihan bayar pada paket pekerjaan lainnya, baik yang bersumber dari belanja modal maupun dana rutin. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan kelebihan bayar bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan diduga terjadi secara berulang dan sistemik dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.


    Lembaga Nusantara RI menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian (TGR/TGT) tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.


    Selain itu, dugaan kelebihan bayar dan tidak dikenakannya denda keterlambatan kepada kontraktor berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


    Dari aspek pengelolaan keuangan negara, kondisi tersebut juga diduga bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap kerugian negara untuk segera diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


    Atas dasar temuan tersebut, Lembaga Nusantara RI Provinsi Bengkulu menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminta dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, baik pada Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025, termasuk kegiatan dana rutin seperti tebas bayang dan tambal sulam jalan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong terkait temuan kelebihan bayar dan denda keterlambatan tersebut. Namun demikian, pihak media tetap membuka ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan