Kepahiang,– Realisasi sejumlah paket belanja pada Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi sorotan publik. Lembaga Burari mengungkapkan hasil penelusuran awal terhadap penggunaan anggaran tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada TA 2024 Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang merealisasikan berbagai jenis belanja dengan nilai yang cukup signifikan. Di antaranya belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp444 juta, belanja perjalanan dinas biasa Rp247,5 juta, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis sebesar Rp22,1 juta. Selain itu, terdapat belanja alat tulis kantor sebesar Rp115 juta, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp150 juta, belanja pembayaran pajak dan pemeliharaan kendaraan Rp160,3 juta, belanja bahan cetak Rp153,8 juta, belanja makan dan minum jamuan tamu Rp62,1 juta, belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan Rp60 juta, serta belanja modal komputer lainnya sebesar Rp76 juta.
Lembaga Burari menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilaporkan telah selesai dilaksanakan. Namun, dari hasil pemantauan lapangan serta penelusuran dokumen awal, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan peruntukan anggaran sebagaimana mestinya.
“Dalam beberapa item belanja TA 2024, kami menemukan indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, baik terkait bentuk kegiatan, mekanisme pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban administrasinya,” ungkap perwakilan Lembaga Burari.
Selain kesesuaian teknis, Lembaga Burari juga menyoroti aspek tata kelola kegiatan, termasuk keberadaan kepanitiaan atau pengelola kegiatan yang seharusnya dibentuk dalam setiap pelaksanaan kegiatan swakelola. Menurut mereka, kejelasan struktur pengelola menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Lembaga Burari menegaskan bahwa temuan awal ini akan menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lanjutan, termasuk investigasi lapangan secara menyeluruh dan penelusuran dokumen pendukung lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peran lembaga independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Metri)























