Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi Dapur MBG Yayasan Ekonomi Hijau Indonesia di Kecamatan Siborongborong. Di lokasi, salah seorang karyawan dapur membenarkan bahwa penyaluran MBG tidak dilakukan selama dua hari terakhir.
Saat ditanya penyebab terhentinya penyaluran, karyawan tersebut menyebutkan bahwa hal itu disebabkan adanya perbaikan dapur serta sistem pembuangan sampah.
“Benar, MBG tidak disalurkan selama dua hari karena ada perbaikan dapur dan pembuangan sampah. Untuk keterangan lebih rinci, silakan dikonfirmasi langsung kepada Ketua Dapur,” ujarnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi Ketua Dapur MBG bermarga Hutasoit. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada sekolah penerima manfaat. Namun, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak yayasan selaku penanggung jawab program.
Selanjutnya, awak media menghubungi Ketua Yayasan Ekonomi Hijau Indonesia melalui pesan WhatsApp pada 28 Januari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Berdasarkan pantauan awak media, pengawasan terhadap penyedia MBG di Kecamatan Siborongborong dinilai masih lemah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa penyaluran MBG dapat dilakukan secara tidak maksimal, baik dari segi ketepatan waktu penyaluran maupun kualitas makanan yang diberikan kepada siswa.
Salah seorang orang tua siswa penerima MBG, O. Lumbantoruan, berharap agar pengawasan terhadap program MBG diperketat.
“Seharusnya pengawasan itu ketat, apalagi ini untuk penambah gizi anak-anak. Jadi makanan yang diberikan benar-benar harus bergizi dan layak dikonsumsi,” ujarnya.
Selain itu, orang tua penerima manfaat lainnya menilai bahwa apabila program MBG tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan gizi siswa, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan dihentikan.
“Kalau MBG ini tidak benar-benar menjadi penambahan gizi yang baik untuk anak-anak, lebih baik dihentikan saja. Anggarannya akan lebih bermakna jika langsung didanakan kepada siswa, sehingga bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan mereka,” ujar salah seorang orang tua penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya.
Warga menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Dalam aturan tersebut, penyaluran MBG harus dilakukan secara rutin, makanan wajib memenuhi standar gizi dan keamanan pangan, serta pengelola dapur diwajibkan menjaga kebersihan, sanitasi, dan kelayakan sarana.
Pengawasan pelaksanaan MBG berada di bawah instansi terkait, di antaranya:
Dinas Pendidikan selaku pengguna program di satuan pendidikan,
Dinas Kesehatan terkait standar gizi, kebersihan, dan keamanan pangan,
Dinas Sosial sesuai fungsi bantuan dan perlindungan sosial,
serta pemerintah daerah dan koordinator MBG sebagai penanggung jawab pelaksanaan di wilayah.
Apabila pengelola dapur MBG tidak menjalankan program sesuai juklak dan juknis, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, evaluasi kinerja, penghentian sementara penyaluran, hingga pencabutan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi pengawas terkait agar segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan lapangan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hal ini demi memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan hak siswa sebagai penerima manfaat terpenuhi.
Program MBG diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai tujuan utamanya untuk meningkatkan asupan gizi dan kesehatan peserta didik.
(Edys Lumbantoruan)




