Rapat yang dipimpin Ketua BAPEMPERDA, Perdamaian Daeli, dihadiri anggota BAPEMPERDA serta perwakilan dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul rancangan perda. Agenda utama adalah menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai kebutuhan hukum daerah sekaligus mendukung arah pembangunan Nias Barat.
Enam OPD yang tampil memaparkan usulan rancangan perda meliputi:
- Dinas PUTR
- Bagian Organisasi
- BPKPD
- Dinas P3AKB
- Dinas PMD
- Satpol PP.
Masing-masing OPD menyampaikan latar belakang, urgensi, dan tujuan rancangan perda. Anggota BAPEMPERDA kemudian memberikan masukan konstruktif agar materi usulan lebih tajam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua BAPEMPERDA, Perdamaian Daeli, menegaskan pentingnya proses ini. “Propemperda harus menjadi pedoman yang terencana dan berkualitas, sehingga setiap perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Dengan diskusi yang intensif, rapat ini diharapkan menghasilkan rumusan Propemperda 2026 yang komprehensif, terpadu, dan siap menjadi landasan hukum pembangunan Kabupaten Nias Barat ke depan.
(UT)























