Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU I Made Adyana, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa awal mula pelaku diamankan dari peristiwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku terhadap asset perusahaan. Pelaku WS yang merupakan karyawan perusahaan di bagian workshop, diduga telah melakukan penggelapan terhadap barang bengkel workshop perusahaan.
Saat pelaku diamankan oleh satuan pengamanan (satpam) internal perusahaan didalam area rumah karyawan, Satpam juga menemukan barang bukti berupa pipet yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu, sehingga dari penemuan ini, satpam perusahaan langsung melaporkan ke petugas Satresnarkoba Polres Ketapang yang lansung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi perumahan tersebut ” Papar IPTU I Made Adyana, Selasa (27/01/2026) Pukul 10.00 Wib.
Dilanjutkannya, dari penggeledahan di perumahan karyawan yang didiami pelaku, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 13 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,35 gram brutto beserta perangkat lainnya. Tak ayal, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas Kepolisian apabila ada sesuatu kegiatan atau seseorang yang dicurigai terlibat dalam penggunaan serta peredaran sabu ” Pungkas Made.
(Jailani)





