Terduga pelaku yang diketahui berinisial MRA alias Afan (23), warga Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan, tak berkutik saat petugas menemukan ratusan butir pil Alprazolam dalam penguasaannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 500 butir obat psikotropika siap edar.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Albertus Sudaryono, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
"Kami mengamankan terduga laku di depan Alfamart Tangkil Tengah sekira pukul 16.30 wib. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai maraknya transaksi psikotropika jenis Alprazolam di Kedungwuni. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 500 butir pil tersebut yang dibungkus kain putih dan kantong plastik," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Senin (11/1) malam setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pada Selasa siang, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Tangkil Kulon hingga akhirnya bergeser ke lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Afan mengaku barang tersebut berasal dari saudara B. Saat ini tim tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok utama guna memutus rantai peredaran ini," tegas Kasat Resnarkoba.
Selain 500 butir Alprazolam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit ponsel Redmi Note 10 yang digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor polisi G 2970 EA milik tersangka.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Ia dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) Huruf B atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Afan terancam hukuman pidana karena memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar, serta memiliki atau membawa psikotropika secara tanpa hak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang karena selain merusak kesehatan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat," tutupnya.
(Riki)




