Gerakan Mahasiswa Aceh Timur (Germatim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur segera memproses hukum Keuchik Kuala Parek, Syahrial, terkait dugaan belum tuntasnya pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat.
Ketua Germatim, Abdul Wahab, menyebutkan audit Inspektorat Aceh Timur tahun 2021 menemukan 43 item pelanggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp 249.053.187. Namun hingga tahun 2025, pengembalian ke kas daerah disebut baru terealisasi sebesar Rp 126.867.611.
“Masih terdapat sisa Rp 122.185.576 yang belum disetorkan. Ini bukan angka kecil dan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian sebagian,” ujar Wahab, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Wahab, dugaan penyimpangan dana desa tidak semestinya diselesaikan sebatas mekanisme administratif. Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung pada rusaknya tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa.
Karena itu, Germatim mendesak Kejari Aceh Timur menindaklanjuti kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami menilai pembiaran kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan dapat memicu keuchik lain melakukan praktik serupa. Supremasi hukum tidak boleh berhenti di meja inspektorat,” tegasnya.
Germatim menyatakan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong aparat penegak hukum bertindak transparan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di Aceh Timur.
Sementara itu, Keuchik Gampong Kuala Parek, Syahrial, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Ia menyatakan telah meminta Inspektorat Aceh Timur melakukan audit tidak hanya pada tahun 2021, melainkan sejak tahun 2018.
“Semua sudah kami selesaikan pada tahun 2021 dengan nominal sekitar Rp 80 juta lebih, bukan Rp 200 juta sebagaimana informasi yang beredar,” kata Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.
(Farhan)























