Praktik ini menjadi sorotan serius publik, terlebih kejadian serupa sebelumnya terjadi di Kota Metro dan telah menyeret Mantan Kepala BKSDM Kota Metro yang sekarang menjabat Sekretaris Pemda Lampung Tengah Welly Adi Wantra hingga perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung.
Larangan pengangkatan tenaga honorer secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat pegawai non-ASN baru dalam bentuk apa pun, kecuali melakukan penataan terhadap tenaga yang sudah ada sebelumnya.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pada tahun 2025 di Lampung Timur diduga dilakukan pengangkatan tenaga honorer dengan modus pembuatan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Dokumen tersebut tertanggal 3 Maret 2025, dengan Triwahyu Handoyo selaku mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur bertindak sebagai Pihak Pertama, dan para tenaga honorer sebagai Pihak Kedua.
Dalam SPK tersebut juga tercantum nama mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Yusuf, sebagai pihak yang mengetahui. Skema ini diduga digunakan untuk menyiasati larangan pengangkatan honorer, dengan membungkusnya dalam bentuk perjanjian kerja.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Setkab Lampung Timur yang baru, Hafidz, melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0812-xxxx-xxxx, dengan menanyakan tanggapan terkait keberadaan dan dasar hukum Surat Perjanjian Kerja tersebut.
Menanggapi hal itu, Hafidz menjawab singkat,
“Bisa dikonfirmasi kepada pejabat yang bertanda tangan saja bang, ujarnya Senin (12/1/2026)”
Awak media kemudian melanjutkan pertanyaan terkait anggaran pembayaran tenaga honorer yang tercantum dalam SPK tersebut berasal dari pos mana. Menjawab pertanyaan tersebut, Hafidz menyatakan,
“Semua yang non database tidak lagi bekerja pada Pemkab Lamtim, imbuhnya”
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik, mengingat adanya dokumen SPK tertanggal 3 Maret 2025 yang menunjukkan keterlibatan tenaga honorer baru, sementara secara aturan nasional pengangkatan tersebut telah dilarang.
Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang kini bergulir di Kota Metro menjadi preseden serius bahwa praktik pengangkatan honorer pasca-larangan nasional bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.
Publik pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme, serta sumber anggaran terkait SPK tersebut, guna menghindari persoalan hukum serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja tersebut.
lman

.jpg)





















