Bengkulu, – Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Lentera RI Provinsi Bengkulu ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil klarifikasi awal, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan, kelebihan bayar, serta denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada pihak pelaksana proyek pada sejumlah paket pekerjaan tahun 2023. (29/01/26)
Selain temuan pada tahun 2023, Lentera RI Provinsi Bengkulu juga menyoroti pelaksanaan anggaran tahun 2024. Pada tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 248,41 miliar. Dari jumlah itu, anggaran belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR mencapai Rp 98,92 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 97,73 miliar atau sekitar 98,80 persen.
Namun, realisasi anggaran yang tinggi tersebut dinilai tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 19 Februari 2025, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan bersama penyedia jasa, konsultan pengawas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawas lapangan, Pejabat Pelaksana Tekknis Kegiatan (PPTK), serta Inspektorat.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada item Laston Lapis Antara (AC-BC) pada paket Rekonstruksi Jalan Sukarami–Marga Sakti yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bina Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,09 miliar.
Akibat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan spesifikasi teknis kontrak, negara mengalami kerugian sebesar Rp 258.862.601,72 dalam bentuk kelebihan pembayaran.
Lentera RI Provinsi Bengkulu mengungkapkan, secara keseluruhan hasil temuan sementara menunjukkan total potensi kerugian negara yang diduga belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 2.777.550.960,04, yang berasal dari indikasi kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetorkan.
Terkait hal tersebut, Lentera RI Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Lentera RI Provinsi Bengkulu berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak hanya mendorong pengembalian kerugian negara, tetapi juga melakukan proses penegakan hukum secara menyeluruh guna memastikan adanya kepastian hukum dan efek jera.
Selain itu, Lentera RI Provinsi Bengkulu menyatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan hearing dengan pihak terkait serta menyampaikan laporan resmi secara langsung ke Kejati Bengkulu atas temuan di lapangan tersebut. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan fakta adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, maka kami berharap aparat penegak hukum dapat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ketua Lentera RI Provinsi Bengkulu Tommy Hardianto, S.Kom
Sementara itu, pihak media menyatakan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, media masih membuka ruang dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara maupun pihak penyedia jasa, untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab atas berbagai temuan dan pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Diketahui, terdapat sekitar 22 paket pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara yang masuk dalam temuan dugaan kerugian negara tersebut.
(Metri)




