Empat Lawang,- Menanggapi dari berita atau isu yang beredar dari beberapa sumber media online dari pernyataan Kapolres Empat Lawang terhadap klien kami Andika, ya kita buktikan saja fakta hukum didalam persidangan ! tegas ujar Adv.Riski ApRendi, SH yang sering disapa (Rendi) pada Rabu'(28/01/26).
Untuk rekan-rekan dan keluarga Andika tidak pernah mengiring opini ke arah kriminalisasi terhadap Andika melainkan yang berbicara adalah fakta sebenarnya. Klien kami adalah Masyarakat biasa, yang jadi pertanyaan dari kami adalah:
"Kenapa klien kami ditahan dan diamankan setelah ditangkap oleh unit pidum polres empat lawang, dititipkan diruang tahti Polda Sumsel ? dibedakan dengan tersangka yang lain, ada apa ? Padahal tuduhan yang wilayah hukum terhadap klien kami ditanah empat lawang dan masih diduga belum ada putusan yang menyatakan klien kami bersalah, apa karena ada atensi dari seseorang petinggi di Polda sehingga klien kami dibawak dan diamankan di Polda Sumsel kemarin selama 58 hari ?
Bahwa kasus yang sedang dijalani oleh klien kami ini merupakan perkara Perdata, karena antara klien kami ada Perjanjian untuk Pengangkutan Buah Sawit (ada kejanggalan).
Oleh karena itu kami berkeyakinan, ditambah lagi sebagaimana BAP klien kami menyangkal adanya tindak pidana Penggelapan tersebut.
kami sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang Tidak Menggunakan Azas Praduga Tidak Bersalah, seolah-olah pernyataan nya sebagai Pengadil (Hakim) yang memeriksa perkara di Pengadilan saja.
Pungkas Adv.Riski ApRendi,SH Adv.M.Maulana Kusuma,SH.MH Adv.Rozi Zaini,SH.MH kuasa hukum tersangka/terdakwa Andika. ⚖️ Red




