Plt. Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon Bambang Hario Bintan dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan bagian dari amanat konstitusi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Agenda hari ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah Kota Cilegon sebagai bagian dari pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, potensi ZIS di Kota Cilegon harus dioptimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa secara regulasi, pelaksanaan ZIS di lingkungan Pemkot Cilegon telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2024, yang memberikan tanggung jawab kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemkot Cilegon di bawah koordinasi Bagian Kesra Setda. “Dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat Kota Cilegon melalui program-program sosial yang nyata, baik yang bersifat sinergis maupun program rutin Baznas,” jelasnya.
Bambang juga menekankan pentingnya peran Kepala OPD dan pimpinan BUMD dalam memastikan kontribusi yang proporsional, mulai dari pendataan muzaki, mustahik, hingga sasaran penerima bantuan serta proses penyalurannya. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ZIS harus dilandasi prinsip keikhlasan, namun tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“Setiap bendahara OPD nantinya bertugas melakukan pendataan pegawai setiap bulan untuk dilaporkan kepada UPZ Pemkot Cilegon. Selain itu, Baznas dan UPZ wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap triwulan kepada Wali Kota dan seluruh ASN agar pengelolaan ZIS ini bisa dikontrol bersama dan menumbuhkan kepercayaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali menyampaikan bahwa pada tahun 2025, penghimpunan zakat dari ASN mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Jika digabungkan dengan sumber lainnya, total perolehan dana Baznas Kota Cilegon mencapai kurang lebih Rp9,5 miliar, dengan tingkat penyaluran di atas 80 persen atau sekitar Rp8 miliar.
“Ini adalah capaian yang patut kita syukuri dan apresiasi bersama. Dana zakat ini tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga dimensi sosial yang sangat besar manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Fajri juga menjelaskan bahwa Baznas Kota Cilegon terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Dalam beberapa kejadian bencana, Baznas bersama Pemkot Cilegon telah hadir langsung membantu masyarakat di berbagai titik, seperti Karang Tengah, Kepuh, Masigit, Kranggot, hingga Lebak Denok.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa potensi zakat dari TPP ASN masih sangat besar dan belum tergarap maksimal. Saat ini, kontribusi zakat dari TPP ASN baru mencapai sekitar Rp40 juta dari potensi yang seharusnya jauh lebih besar, dengan jumlah ASN yang berpartisipasi baru sekitar 56 orang.
“Padahal potensi jika digabungkan dengan TPP bisa mencapai kurang lebih Rp14 miliar. Kami berharap ke depan partisipasi ASN semakin meningkat, karena zakat ini pada hakikatnya adalah untuk membersihkan harta dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk motivasi, Pemkot Cilegon bersama Baznas juga membuka peluang pemberian apresiasi kepada OPD dan BUMD dengan tingkat partisipasi ZIS terbaik, yang nantinya dapat diumumkan pada momentum peringatan hari besar Islam tingkat Kota Cilegon.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkot Cilegon, Baznas, OPD, dan BUMD untuk mewujudkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.























