Penjabaran SOUL yaitu, pertama Speed – kecepatan yang bertanggung jawab dalam merespon, memutuskan dan mengeksekusi kebijakan, kedua, Organize – keteraturan dan keterpaduan setiap unit kerja harus terorganisir, berkoordinasi dan saling menguatkan.
Ketiga, Universal – berpikir luas dan menjangkau semua dengan artian jabatan tidak hanya melayani yang dekat tetapi melayani semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Kemudian yang keempat, Linkage – keterhubungan dan kolaborasi, tidak ada keberhasilan yang berdiri sendiri. Pemerintah harus menjadi pusat jaringan kerjasama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, masyarakat sipil, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Dengan ditetapkannya pejabat struktural, Bupati berharap seluruh perangkat daerah segera bergerak, bekerja dan memberikan hasil. “Mari jadikan perubahan kelembagaan ini sebagai awal penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Berikut beberapa daftar rotasi di JPT Pratama, antara lain:
1.utuko Raharjo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2.Supa’at, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
3.Endro Johan Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
4.Edy Susilo Temu Raharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
5.Dian Ika Siswati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
6.Yulies Nuraya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
7.Mu’minun, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8.Ahmady Stiawan Widatmojo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
9.Khaeron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
10.Fera Djoko Susanto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dalam hal ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengambil sumpah/janji dan merotasi ratusan Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pendopo Kabupaten, Jumat (2/1/2026).
Sebanyak 314 pejabat dari berbagai tingkatan yang dirotasi oleh Bupati Anom yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 27 pejabat, Jabatan Administrasi 264 pejabat dan Kepala Puskesmas 23 pejabat.
Usai melantik, Bupati Anom mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang.
Anom menyampaikan bahwa tujuannya adalah agar struktur kelembagaan pemerintah daerah lebih sinkron dengan perkembangan regulasi nasional, lebih efisien dalam pengelolaan sumber daya dan lebih efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik.
Menurutnya, perubahan ini mencerminkan arah kebijakan tata kelola pemerintahan modern yang menuntut birokrasi bekerja berdasarkan data berorientasi hasil, adaptif terhadap teknologi dan mengedepankan integritas serta kepentingan publik.
Anom menjelaskan bajwa pelantikan ini dilaksanakan untuk memastikan keberlangsungan tugas pemerintahan, kesinambungan layanan kepada masyarakat serta percepatan implementasi organisasi perangkat daerah sesuai struktur baru.
“Seluruh perangkat daerah wajib segera menyesuaikan dokumen perencanaan, tata kelola program dan kegiatan serta pola koordinasi lintas sektor,” pungkasnya.
(Eko B Art)























