-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Soal Parcel, Integritas Kospin Jasa Dipertanyakan

    Tuesday, January 13, 2026, 19:37 WIB Last Updated 2026-01-13T12:37:11Z

    PEKALONGAN – Dunia lembaga keuangan di Wiradesa mendidih! Isu panas mengenai dugaan "bisnis gelap" parsel yang menyeret oknum pegawai berinisial B di Kospin Jasa Cabang Wiradesa menemui babak baru yang mencengangkan. 


    Jika sebelumnya tindakan memotong nilai parsel dianggap sebagai pungli, manajemen justru pasang badan dan menyatakan: PRAKTIK TERSEBUT ADALAH SAH!


    ​Bayangkan perjuangan nasabah kecil yang menyisihkan Rp100.000 tiap minggu selama 45 minggu demi hari raya. Harapannya sederhana: uang kembali utuh plus paket parsel Lebaran yang layak. Namun, di lapangan, nasabah justru disuguhi pilihan pahit.

    ​Oknum B diduga mencegat nasabah dengan tawaran "kilat": Parsel senilai Rp150.000 hanya dihargai Rp100.000 tunai.


     Alasannya? "Biar nggak ribet bawa barang." Selisih Rp50.000 per paket raib begitu saja, menguap ke tangan oknum yang diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari ribuan nasabah.


    ​Saat publik mengira ini adalah ulah oknum nakal, jawaban dari manajemen Kospin Jasa justru bak petir di siang bolong. Kadiv Dana Kospin Jasa, Nanni Widyawati, dengan tegas menyatakan bahwa uang tunai Rp100.000 sebagai pengganti parsel sudah sesuai dengan aturan lembaga.

    ​"Pihak manajemen menegaskan bahwa benefit uang tunai sebesar Rp 100.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi pernyataan resmi tersebut.

    ​Pernyataan ini sontak memicu gelombang tanya yang lebih besar:

    ​Ke mana larinya selisih Rp50.000? Jika nilai barang fisik adalah Rp150.000 namun diganti tunai hanya Rp100.000, ada margin keuntungan raksasa yang tidak masuk ke kantong nasabah.

    ​Legalitas atau Eksploitasi? Apakah pantas sebuah lembaga koperasi besar menggunakan "ketentuan" untuk memangkas nilai manfaat yang seharusnya diterima nasabah?


    ​Masyarakat kini melihat adanya celah lebar antara janji kesejahteraan koperasi dengan realita di lapangan. Jika praktik "legal" ini terus dibiarkan, nasabah bukan lagi dianggap sebagai anggota yang disejahterakan, melainkan objek perasan berkedok administrasi.

    ​Kospin Jasa kini berada di persimpangan jalan: Membela hak nasabah atau berlindung di balik tembok prosedur yang merugikan rakyat?


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan