Merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan rencana pembangunan tanggul pengaman permanen sepanjang 11 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp105 miliar.
Rencana ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan diyakini sebagai solusi struktural serta jangka panjang oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bahkan disebut mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rilis resmi yang banyak ditayangkan media, tanggul tersebut digadang-gadang akan menjadi barrier fisik untuk membatasi pergerakan gajah liar agar tidak keluar dari zona konservasi TNWK, sekaligus melindungi habitat satwa dan memberi rasa aman bagi warga desa penyangga.
Wilayah Way Jepara, Lampung Timur, dipilih sebagai lokasi utama pembangunan karena dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik manusia dan gajah tertinggi di Lampung.
Namun, Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Lampung mengingatkan bahwa di balik rencana besar tersebut, ada suara masyarakat desa penyangga yang tidak boleh diabaikan.
Selama konflik gajah dan manusia berlangsung, kerugian terbesar justru ditanggung oleh warga—mulai dari gagal panen, kerusakan kebun, trauma psikologis, hingga rasa tidak aman yang terus menghantui kehidupan sehari-hari.
BARA JP menegaskan, sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan besar dan menggelontorkan anggaran ratusan miliar, seharusnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat desa penyangga TNWK. Tanpa dialog yang terbuka, kebijakan berisiko tidak menyentuh akar persoalan di lapangan.
“Selama ini yang menanggung dampak langsung adalah masyarakat desa penyangga. Karena itu, suara mereka wajib didengar sebelum kebijakan apa pun ditetapkan,” demikian sikap BARA JP Lampung.
BARA JP menilai, pembangunan pagar atau tanggul dapat dipahami sebagai langkah darurat untuk meredam konflik. Namun untuk jangka panjang, pemerintah didorong agar tidak hanya mengandalkan pendekatan fisik semata.
Menurut BARA JP, konflik manusia dan gajah terjadi karena menyempitnya habitat alami akibat alih fungsi lahan.
Oleh sebab itu, solusi berkelanjutan harus diarahkan pada pembangunan dan pemulihan zona hijau, penguatan koridor satwa, serta pelibatan aktif masyarakat desa penyangga.
Selain itu, pemerintah diminta mendorong warga menanam tanaman yang tidak disukai gajah, disertai jaminan pasar dan kepastian penjualan hasil panen, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban kebijakan.
Di tengah rencana pembangunan tanggul permanen dan dukungan politik di level pusat, BARA JP mengingatkan satu hal mendasar: tanpa musyawarah dan keadilan bagi masyarakat desa penyangga, konflik manusia dan gajah di sekitar TNWK hanya akan terus berulang, meski tembok setinggi apa pun dibangun.
(Iman)




