-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    ‎Terungkap! Tanah Bengkok 15 Bauh di Wonokerto Dikelola Tanpa Aturan, Kades Mengaku

    Friday, January 9, 2026, 10:51 WIB Last Updated 2026-01-09T03:52:13Z

    LAMPUNG TIMUR - Skandal pengelolaan aset desa kembali mencuat dan kini mengarah ke Desa Wonokerto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Di balik roda pemerintahan desa yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel, tersingkap dugaan praktik pengelolaan tanah bengkok secara serampangan dan melawan aturan, tanpa dasar hukum, tanpa persetujuan warga, serta tanpa pencatatan keuangan desa.

    ‎Berdasarkan penelusuran, tanah bengkok yang masih tersisa sekitar 15 bauh diduga disewakan, dikelola, dan dibagi-bagi pengelolaannya kepada perangkat desa, tanpa pernah ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan tanpa dibahas dalam musyawarah desa.

    ‎Ironisnya, praktik tersebut juga tidak pernah dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga menutup jejak aliran hasil sewa yang seharusnya menjadi hak desa.

    ‎Padahal, aturan hukum berbicara tegas.

    ‎Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan. Sementara itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mewajibkan setiap pemanfaatan tanah desa ditetapkan dengan Perdes, diputuskan melalui musyawarah desa, serta dicatat dalam APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

    ‎Mengabaikan ketentuan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius tata kelola pemerintahan desa.

    ‎Yang lebih mengejutkan, dugaan tersebut tidak dibantah oleh pemerintah desa. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonokerto, Jarwanto, secara terbuka membenarkan praktik tersebut.

    ‎“Iya benar, tanah bengkok itu memang masih sekitar 15 bauh. Dikelola dan dibagi oleh perangkat. Memang belum ada Perdes, belum musyawarah, dan belum masuk APBDes,” ujar Jarwanto, saat dikonfirmasi pada 31 Desember 2025.

    ‎Pengakuan ini seolah membuka tabir praktik pengelolaan aset desa yang dilakukan di luar sistem hukum, di luar mekanisme pengawasan, dan di luar kontrol publik. Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa pengelolaan tanah bengkok di Wonokerto berjalan tanpa dasar regulasi dan tanpa pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

    ‎Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana hasil sewa tanah bengkok tersebut mengalir, dan siapa yang selama ini menikmati manfaat dari aset desa yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga?

    ‎Sejumlah warga Wonokerto menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik. Tanah bengkok yang merupakan aset desa justru dikelola tertutup dan dibagi secara internal, tanpa pelaporan dan tanpa keterbukaan kepada masyarakat desa.

    ‎Awak media menilai, penyewaan dan pembagian pengelolaan tanah bengkok tanpa Perdes, tanpa musyawarah, serta tanpa pencatatan APBDes merupakan alarm merah tata kelola desa. Jika ditemukan adanya aliran dana yang tidak masuk kas desa, praktik ini berpotensi berkembang dari pelanggaran administrasi menjadi penyalahgunaan kewenangan.

    ‎Kini, sorotan publik mengarah pada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dinilai mendesak dilakukan guna membongkar secara terang pengelolaan tanah bengkok di Desa Wonokerto dan memastikan aset desa tidak terus dikelola di luar hukum dan di luar kepentingan masyarakat.

    ‎ Imn)

    Komentar

    Tampilkan