Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, TP PKK Kabupaten Langkat, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Langkat, mitra kerja, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, insan pers, serta peserta kegiatan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan oleh Sekda Amril, ditegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan kebijakan strategis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari visi pembangunan Kabupaten Langkat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Bupati menekankan bahwa keberhasilan PUG sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang kuat dan sinergi lintas perangkat daerah.
Melalui integrasi perspektif gender ke dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi, pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan dan program memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Bupati Langkat menegaskan bahwa pelaksanaan PUG bukan hanya menjadi tugas satu OPD, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah di bawah satu kepemimpinan.
Bupati Langkat juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam menyajikan data dan eviden pelaksanaan PUG yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2026.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat, Indri Nugraheni, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian penyelenggaraan PUG Tahun 2024 dan 2025, sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat. Kegiatan diikuti oleh 60 peserta dan dilaksanakan selama dua hari, 2–3 Februari 2026.
Indri juga memaparkan hasil evaluasi mandiri penyelenggaraan PUG di Kabupaten Langkat. Dari total 72 pertanyaan evaluasi dengan nilai maksimal 1.050 poin, Kabupaten Langkat memperoleh nilai 214,98 pada Tahun 2024 dan meningkat signifikan menjadi 751,81 pada Tahun 2025. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya penguatan arah kebijakan dan konsistensi kepemimpinan daerah dalam mendorong pelaksanaan PUG lintas sektor.
Selain evaluasi, kegiatan ini difokuskan pada pendalaman materi dan kelengkapan dokumen pendukung dalam rangka persiapan Anugerah Parahita Ekapraya. Batas akhir penyerahan dokumen APE diperpanjang hingga 14 Februari 2026 bagi daerah terdampak banjir, termasuk Kabupaten Langkat, sehingga diperlukan percepatan dan koordinasi intensif antar OPD.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Forum Komunikasi Puspa Deli Serdang, Marhamah Siregar, serta dari Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan, Syamsul. Para narasumber menekankan pentingnya komitmen pimpinan daerah, sinergi lintas sektor, serta kelengkapan data dan eviden sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan PUG dan penilaian APE.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama peserta guna memperkuat pemahaman serta menyusun langkah strategis pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang selaras dengan kebijakan dan kepemimpinan Bupati Langkat.
(Adam).




