-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Di Duga PT Trinity Teknologi Nusantara Beroperasi Tak Mengantongi Perizinan,Alias ilegal

    Monday, February 9, 2026, 13:50 WIB Last Updated 2026-02-09T06:50:34Z


    BALAI JAYA - Di duga PT trinty teknologi Nusantara yang bergerak di bidang pelayanan jaringan wifi tengah masyarakat telah beroperasi sejak lama tanpa tersentuh oleh hukum .


    Menurut inpormasi yang di berikan oleh salah satu warga bahwa PT tersebut tidak ada membuat kerja sama dengan PLN ," dengan tegas.


    Dalam hal demikian ,menguat dugaan bahwa PT trinity tersebut beroperasi tanpa mengantongi surat izin resmi dari pemerintahan pemkab rohil .baik dari diskominfo ,PLN,dan justruh status pajak dan izin ISP di ragukan.


    PT trinity teknologi nusantara yang berkantor di bagan sinembah.salah satu petugas di kompirmsi oleh awak media mempertanyakan keresmian PT tersebut tidak bisa menerangkan apa apa. terkecuali, memberikan nomor jhon sitorus selaku korlap jelasnya melalui pesan whatshapp kami tidak tau apa apa langsung aja ke dia pak,"jelas junaidi.


    Namun demikian bahwa saudara jhon sitorus menjelaskan kembali saya bukan korlap di bagan sinembah. melainkan   kepala cabang PT Trinity di kabupaten batu bara .disana saudara  Meidy/  junaidi sebagai kepala cabang nya yang bertanggung jawab tentang PT trinity ," jelas jhon.


    Oleh karena nya para petugas PT Trinity teknologi Nusantara mulai saling lempar bola sehingga menguat kecurigaan publik atas legelitas keberadaan PT tersebut .publik berharap agar jajaran  Aparat penegak hukum (APH)polsek bagan sinembah agar dapat kiranya memonitoring dan  meneyelidiki PT trinity teknologi Nusantara  yang beroperasi sejak lama di periksa ke apsahan legal usaha tersebut yang di duga ilegal  berjalan melenggang secara  melawan hukum.


    Merujuk kepada Pemasangan kabel WiFi pada tiang PLN di jalan kebun inpomas kayangan kepenghuluan balai jaya ,kecamatan balai jaya ,kabupaten rokan hilir,menurut keterangan dari warga yang kami percayai tanpa ada kerja sama (ilegal)kepada PLN.hal  ini di anggap  pelanggaran hukum,merupakan  tindakan menyerobot fasilitas negara dan melanggar UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6-10 tahun dan denda hingga Rp600 juta, serta kabel wajib dibongkar karena mengganggu keamanan dan operasional PLN.


    Resiko pemasangan liar dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (ilegal) karena menumpang tanpa izin pada aset negara (tiang PLN).Resiko Keamanan dan keselatamatan,Kabel liar tidak melalui SOP  dipasang sembarangan, menjuntai rendah, dan tidak memenuhi standar keamanan, yang berpotensi menyebabkan korsleting, kebakaran, atau membahayakan umum .tidak menjaga Jarak aman yang  wajib dijaga sebagai mana  untuk mencegah resiko tersengat listrik,yang memicu kebakaran, dan gangguan jaringan akibat induksi elektromagnetik maupun kontak antar kabel 


    ( Tim )

    Komentar

    Tampilkan