BALAI JAYA - Di duga PT trinty teknologi Nusantara yang bergerak di bidang pelayanan jaringan wifi tengah masyarakat telah beroperasi sejak lama tanpa tersentuh oleh hukum .
Menurut inpormasi yang di berikan oleh salah satu warga bahwa PT tersebut tidak ada membuat kerja sama dengan PLN ," dengan tegas.
Dalam hal demikian ,menguat dugaan bahwa PT trinity tersebut beroperasi tanpa mengantongi surat izin resmi dari pemerintahan pemkab rohil .baik dari diskominfo ,PLN,dan justruh status pajak dan izin ISP di ragukan.
PT trinity teknologi nusantara yang berkantor di bagan sinembah.salah satu petugas di kompirmsi oleh awak media mempertanyakan keresmian PT tersebut tidak bisa menerangkan apa apa. terkecuali, memberikan nomor jhon sitorus selaku korlap jelasnya melalui pesan whatshapp kami tidak tau apa apa langsung aja ke dia pak,"jelas junaidi.
Namun demikian bahwa saudara jhon sitorus menjelaskan kembali saya bukan korlap di bagan sinembah. melainkan kepala cabang PT Trinity di kabupaten batu bara .disana saudara Meidy/ junaidi sebagai kepala cabang nya yang bertanggung jawab tentang PT trinity ," jelas jhon.
Oleh karena nya para petugas PT Trinity teknologi Nusantara mulai saling lempar bola sehingga menguat kecurigaan publik atas legelitas keberadaan PT tersebut .publik berharap agar jajaran Aparat penegak hukum (APH)polsek bagan sinembah agar dapat kiranya memonitoring dan meneyelidiki PT trinity teknologi Nusantara yang beroperasi sejak lama di periksa ke apsahan legal usaha tersebut yang di duga ilegal berjalan melenggang secara melawan hukum.
Merujuk kepada Pemasangan kabel WiFi pada tiang PLN di jalan kebun inpomas kayangan kepenghuluan balai jaya ,kecamatan balai jaya ,kabupaten rokan hilir,menurut keterangan dari warga yang kami percayai tanpa ada kerja sama (ilegal)kepada PLN.hal ini di anggap pelanggaran hukum,merupakan tindakan menyerobot fasilitas negara dan melanggar UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6-10 tahun dan denda hingga Rp600 juta, serta kabel wajib dibongkar karena mengganggu keamanan dan operasional PLN.
Resiko pemasangan liar dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (ilegal) karena menumpang tanpa izin pada aset negara (tiang PLN).Resiko Keamanan dan keselatamatan,Kabel liar tidak melalui SOP dipasang sembarangan, menjuntai rendah, dan tidak memenuhi standar keamanan, yang berpotensi menyebabkan korsleting, kebakaran, atau membahayakan umum .tidak menjaga Jarak aman yang wajib dijaga sebagai mana untuk mencegah resiko tersengat listrik,yang memicu kebakaran, dan gangguan jaringan akibat induksi elektromagnetik maupun kontak antar kabel
( Tim )





