Hal ini diungkapkan seorang Tokoh Masyarakat yang enggan menyebut namanya kepada sejumlah media pada, (10/2/2026) bahwa aktifitas meresahkan masyarakat di sebuah gudang yang dikelilingi pagar seng yang diduga tempat penampungan, penadah CPO ilegal yang lebih dikenal dengan istilah "kencing CPO" milik seseorang Rajani Situmorang.
Dari penelusuran media gudang milik Rajani ini sudah bertahun - tahun beroperasi, didalam lokasi gudang dengan luas hampir dua hektar tersebut terdapat beberapa tangki besar, serta beberapa kendaraan Fuso Tronton roda 10 dengan muatan CPO antara 20 - 30 ton secara bergantian memindahkan sebagian CPO ke dalam Tangki penampungan.
Di depan gudang yang diduga tempat penadahan CPO tersebut, terdapat pos tempat pekerja duduk-duduk untuk memberi kode kepada oknum sopir “nakal” mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan “kencing CPO di lokasi tersebut.
"Gudang tempat kencing mobil - mobil CPO ini telas terlihat dipinggir jalan, setiap hari mobil -mobil besar keluar masuk, tapi hingga saat ini belum pernah ditindak oleh Aparat, terutama Polres Bengkalis," ujarnya seorang masyarakat yang resah dengan keberadaan gudang tersebut.
Lebih lanjut tokoh masyarakat berharap perhatian yang serius dari Kapolda Riau untuk turun langsung dan bertindak tegas terhadap tindakan melanggar hukum, penadah CPO, yang diduga dilakukan para sopir nakal dan pemilik gudang tersebut.
"Gudang milik Rajani Situmorang ini sudah bertahun - tahun bebas beroperasi secara terang terangan, namun tidak pernah ditindak oleh Polres Bengkalis, meskipun telah berkali kali di beritakan media.
'Kami mohon kepada Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol Herry Heriawan, dan Bapak Pangdam XIX/TT untuk turun tangan, karena kuat dugaan gudang milik Rajani ini dilindungi oleh para oknum-oknum aparat,"harapnya.
Sementara Kapolda Riau Irjen.Pol Herry Heriawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hingga berita ini dipublish belum memberikan keterangan.
(Putra)





