Tampak hadir di lokasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis, S.H., MH, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR Kota Pekanbaru, penggugat (Rohadi Cs), tergugat (Hasni), Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, Wan Agusti, para aktivis, masyarakat, dan pihak lainnya.
Pantauan awak media, Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis, S.H., M.H mempertanyakan batas lokasi tanah/lahan yang menjadi objek sengketa kepada pihak penggugat. Namun, pihak penggugat belum bisa menunjukkan patok atau batas tanah yang kini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Gimana cara ngukurnya. Saya ini bukan tukang ngukur. Kami ini melihat mana ukuran dan batas tanahnya. Kalau gak ada tukang ukur, nanti siapkan tukang ukurnya, tunjukkan mana patoknya, jangan main ngomong. Mana patoknya, kearah mana, cara mengukurnya gimana, harusnya begitu", pungkas Jonson Parancis.
Ia menyebutkan, "Pihak penggugat belum bisa menunjukkan batas tanah yang menjadi sengketa. Jadi tidak bisa kita laksanakan hari ini. Nanti diulangi lagi, 2 (dua) minggu lagi yaa," ungkapnya di lokasi sidang lapangan.
Sementara itu, Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyampaikan bahwa ia hadir di lokasi untuk memberikan dukungan dan support kepada ibu Hasni yang merupakan warganya di daerah pemilihan (Dapil) Rumbai Barat.
Ia menjelaskan kepada awak media, "Perkara ini diada-adakan, sehingga berperkara. Dari proses awal saja sudah cacat prosedural, dan ini akan kita buka saat konferensi pers DPRD Kota Pekanbaru terkait data-data fiktif yang diajukan ke pengadilan (konsinyasi)," ujar Zulkardi.
Ditambahkannya, "Kita lihat tadi di sidang lapangan, penggugat tidak tahu dimana lokasinya, tidak membawa data, dan akhirnya sidang ditunda dua Minggu. Tentu ini menjadi catatan kita sebagai anggota DPRD Pekanbaru. Ini sangat menzalimi Nenek Hasni. Kita minta keadilan itu ditegakkan, agar Bu Hasni benar-benar mendapatkan keadilan," tegas Zulkardi.
Sementara untuk langkah hukum kedepan, Zulkardi menyebutkan, "DPRD Pekanbaru memberi pendampingan hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Insya Allah, Senin besok, Ibu Hasni dipanggil ke Polda Riau. Kita kawal bersama Ibu Hasni, dan kita buka data-data palsu tadi," beber Zulkardi sembari memperlihatkan data-data yang diduga palsu.
Ditempat yang sama, Ibu Hasni kepada wartawan menyampaikan kekecewaan atas ditundanya sidang lapangan hari ini. "Ibu sangat kecewa, sidang ditunda lagi. Sedangkan dua Minggu kita akan memasuki bulan puasa. Ini sidang yang melelahkan, makanya saya komplain sama hakim, gak wajar tunda ke tunda kan," bebernya.
Ia menambahkan, "Saya berharap masalah ini dapat selesai secepatnya, jangan ditunda-tunda lagi. Hakim netral, yang hak ibu kembali ke ibu. Udah capek. Tanah ini bukan tanah tinggal, tanah ini kami kuasai fisik selama 30 tahun," tutup Ibu Hasni kepada awak media.
Untuk diketahui bersama, kasus sengketa lahan ini telah menjadi perhatian masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi Ibu Hasni. Kedepan, dugaan praktik mafia tanah terhadap warga kecil tidak kembali terjadi di Kota Pekanbaru.
Tim




