"Saya hanya tau waktu rapat dengan PPK semuanya itu dari evaluasinya di hendal pak Suryadi, dan pada saat monitoring di lapangan dalam bentuk pengawasan konsultan dan pimpro selalu menghindar dan tidak mau ketemu saya". Ada apa ini mereka semu nakal?
Ketua ikatan Jurnalis Sulawesi Barat Dpw Mamasa Johar bonga Karaeng menyangkan kurangnya konsultasi antara pihak kontraktor dan pengawasan serta konsultan ke dinas Transmigrasi dan perumahan kab Mamasa dalam hal pekerjaan peningkatan jalan transmigrasi Rano di kec Mehalaan Kab Mamasa.
Dan menjadi pertanyaan dari beberapa pihak Dilihat dari papan proyek dari nomor kontrak nya 595/017/Kontrak-ppk/apbn-Tp/Dttk/x/2025, yang menelan dana anggaran dari APBN sebesar Rp 3.573.982.000 (tiga milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) diduga tidak ada mengantongi dari izin adendum pekerjaan.
"Akhir Tahun (Desember 2025) Jika tidak ada addendum sebelum tanggal berakhir, proyek tidak dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya dan dianggap gagal, jika keterlambatan disebabkan penyedia, denda keterlambatan tetap dikenakan yaitu 1% per hari atas sisa pekerjaan yang belum diselesaikan".
Sangat penting perpanjangan kontrak tanpa addendum sebelum masa kontrak habis dianggap tidak sah, sehingga adendum adalah keharusan hukum untuk memberikan perpanjangan waktu.
"Johar akan mendesak semua pihak untuk mengambil langkah dalam hal audit dan periksa pekerjaan ini sekaligus akan menyurat ke inspektorat Daerah, BPKP dan BPK". Tegas tandasnya? Ada apah pekerjaan berlanjut sampai di tahun 2026 tanpa mengantongi izin adendum (perpanjangan jangka waktu pekerjaan) tanpa adanya adendum tapi masih melanjutkan sampai februari 2026.
(Yavet)




