-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Lapor Pak Kapolda.!Toko Grosir Milik Sunar Yang Berada Di Jalan Pantai Labu Pasar 1 Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin,Diduga Mengedarkan Rokok Ilegal Ke Masyarakat

    Saturday, February 21, 2026, 12:30 WIB Last Updated 2026-02-21T05:42:46Z

    BERINGIN DS – Sebuah toko grosi yang berada di Jalan Pantai Labu Pasar 1, Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin , Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat  mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Toko grosir tersebut diketahui milik seorang warga bernama Sunar Sabtu 21/02/2026


    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rokok yang diduga ilegal tersebut di antaranya bermerek Helium dan beberapa jenis merek lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya. Rokok tanpa pita cukai resmi  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pita cukai merupakan tanda pemasukan  pajak negara atas produk tembakau.

    Saat ditemui awak media di lokasi, pemilik toko yang berinisial (S) mengakui bahwa dirinya benar mengedarkan/ menjual rokok ilegal salah satu nya  brrmerek Helium ucap Pemilik Toko.


    “Iya, saya menjual rokok Helium. Ada apa rupanya?” ujar Sunar saat ditemui awak media ditoko nya.

    Saat dikonfirmasi awak media melalui Via waatshap menanyakan nama toko dan jenis rokok ilegal yang dijual,Pemilik toko berinisial (S) tidak mau menjawab alias Bungkam.


    Penjualan rokok tanpa pita cukai resmi jelas merugikan pendapatan  negara, serta memperkaya diri sendiri,dan diduga Pemilik Toko Grosir merasa Kebal Hukum



    Masyarakat sekitar berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya institusi Kepolisian dapat melakukan penangkapan serta  penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna memastikan peredaran rokok di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tegas seorang warga yg enggan di sebutkan nama nya.



    Meminta kepada bapak Kapolda Sumut,Kaporesta Deli Serdang,Serta Kapolsek Beringin,Tangkap dan Tindak  Pemilik Toko Grosir Berinisial Sunar,yang diduga kuat menjual Rokok Ilegal tanpa bea cukai,jenis Helium dan lukman,yang telah merugikan negara.dan kebal Hukum.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penjualan rokok ilegal tersebut. Namun, diharapkan adanya pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan