Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rokok yang diduga ilegal tersebut di antaranya bermerek Helium dan beberapa jenis merek lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya. Rokok tanpa pita cukai resmi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pita cukai merupakan tanda pemasukan pajak negara atas produk tembakau.
Saat ditemui awak media di lokasi, pemilik toko yang berinisial (S) mengakui bahwa dirinya benar mengedarkan/ menjual rokok ilegal salah satu nya brrmerek Helium ucap Pemilik Toko.
“Iya, saya menjual rokok Helium. Ada apa rupanya?” ujar Sunar saat ditemui awak media ditoko nya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui Via waatshap menanyakan nama toko dan jenis rokok ilegal yang dijual,Pemilik toko berinisial (S) tidak mau menjawab alias Bungkam.
Penjualan rokok tanpa pita cukai resmi jelas merugikan pendapatan negara, serta memperkaya diri sendiri,dan diduga Pemilik Toko Grosir merasa Kebal Hukum
Masyarakat sekitar berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya institusi Kepolisian dapat melakukan penangkapan serta penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna memastikan peredaran rokok di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tegas seorang warga yg enggan di sebutkan nama nya.
Meminta kepada bapak Kapolda Sumut,Kaporesta Deli Serdang,Serta Kapolsek Beringin,Tangkap dan Tindak Pemilik Toko Grosir Berinisial Sunar,yang diduga kuat menjual Rokok Ilegal tanpa bea cukai,jenis Helium dan lukman,yang telah merugikan negara.dan kebal Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penjualan rokok ilegal tersebut. Namun, diharapkan adanya pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
(Tim)







