“Melalui pemutakhiran data, desa dapat mengukur kemajuan berbagai aspek pembangunan mulai dari kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, hingga ekonomi. Selain itu, proses ini juga membantu mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian khusus agar dapat diberikan intervensi yang tepat sasaran,” ujarnya.
Pelaksanaan pemutakhiran data SDGs desa memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020. Sebagai aturan utama, kegiatan ini menggunakan metode sensus partisipatoris yang mencakup seluruh wilayah desa, mulai dari Rukun Tetangga (RT), keluarga, hingga setiap warga desa.
Dimensi partisipatoris dilakukan melalui Pokja Relawan Pendataan Desa yang melibatkan perangkat desa, ketua RT, dan secara langsung melibatkan warga dalam proses pengumpulan data. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner yang dirancang sesuai tingkatan, yaitu kuesioner desa, kuesioner RT, kuesioner keluarga, dan kuesioner warga.
Berbeda dengan pendataan tahunan lainnya, peraturan tersebut tidak menetapkan jadwal tetap tahunan, sehingga desa memilikin fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Selain data yang dikumpulkan secara langsung, pemutakhiran data SDGs desa juga didukung oleh data dari Pendataan Potensi Desa (Podes) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bahan verifikasi untuk memastikan akurasi informasi.
Pemutakhiran data juga berperan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan yang tepat, meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, data yang akurat dan terkini menjadi dasar kokoh untuk pembangunan desa yang memberikan manfaat merata bagi seluruh masyarakat.
(Silvester Moan Nurak)





