Kemitraan ini berfokus pada empat pilar utama yang disepakati oleh kedua belah pihak:
1. Edukasi Hukum & Praktik Bisnis: Meningkatkan pemahaman hukum bisnis yang relevan dengan ekonomi kreatif dan perlindungan budaya, baik secara teori (normatif) maupun praktik lapangan.
2. Riset & Data: Berkolaborasi dalam pertukaran informasi tren, tantangan, dan peluang regulasi untuk menghasilkan riset yang menjadi referensi pengembangan ekosistem bisnis berkelanjutan.
3. Integrasi Jejaring (Networking): Mempertemukan komunitas hukum dengan pelaku kreatif dalam wadah informal untuk memicu inovasi dan pertukaran wawasan secara organik.
4. Advokasi Regulasi: Berpartisipasi aktif dalam forum publik dan dialog dengan pemangku kepentingan untuk mendorong regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan perlindungan budaya yang lebih baik, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pernyataan kesamaan visi ini, TBLC dan HBG berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi mahasiswa, pelaku bisnis,dan ekosistem hukum di Indonesia.
(Tim)





