TUJUAN DAN RUANG LINGKUP SOP
Tujuan utama dari SOP kerjasama ini adalah: pertama, memastikan pengelolaan kerjasama budidaya dengan kelompok tani berjalan tertib, transparan, dan produktif; kedua, menjamin ketersediaan modal kerja dalam bentuk sarana produksi (saprodi) atau bibit serta pencapaian target hasil panen yang telah ditetapkan. Ruang lingkup prosedur yang tercantum dalam SOP mencakup seluruh tahapan kerjasama, mulai dari seleksi kelompok tani potensial, penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyaluran bantuan atau modal kerja, pendampingan dan pemantauan kegiatan harian, hingga tahap bagi hasil serta pengelolaan pemasaran produk pertanian. Dengan cakupan yang komprehensif ini, setiap pihak yang terlibat memiliki panduan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawabnya.
PROSEDUR KERJASAMA YANG TERSTRUKTUR
Proses kerjasama dimulai dari tahap persiapan dan seleksi, di mana kelompok tani yang berminat diwajibkan mengajukan proposal kerjasama secara tertulis kepada pengurus BUM Desa Pertanian. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kelompok memiliki komitmen yang jelas dan rencana yang matang sebelum memasuki kerjasama. Setelah proposal diterima, tim BUM Desa melakukan verifikasi lapangan melalui survei kondisi lahan serta analisis kelayakan jenis tanaman yang akan dibudidayakan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BUM Desa menetapkan kelompok tani mitra dengan memperhatikan tiga kriteria utama: tingkat komitmen anggota kelompok, penguasaan teknis budidaya, dan kelayakan lahan yang dimiliki. Hal ini memastikan bahwa kerjasama dibangun di atas dasar kelayakan yang objektif.
Setelah kelompok tani mitra ditetapkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan dan penandatanganan PKS. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur BUM Desa dan Ketua Kelompok Tani, dengan dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengelolaan desa. Dalam perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur secara jelas: BUM Desa bertanggung jawab menyediakan modal kerja berupa saprodi serta menangani proses pemasaran hasil panen, sedangkan Kelompok Tani bertugas melaksanakan seluruh proses budidaya mulai dari persiapan lahan hingga perawatan tanaman secara optimal. Kejelasan ini menjadi pijakan penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Penyaluran saprodi dilakukan dalam bentuk barang seperti bibit, pupuk, dan alat pertanian sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan, bukan dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa modal kerja benar-benar digunakan untuk keperluan budidaya dan mencegah penyalahgunaan dana. Setelah saprodi disalurkan, kelompok tani melakukan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bukti resmi penerimaan, yang juga berfungsi sebagai bagian dari catatan administrasi yang transparan.
Pada tahap pendampingan dan pemantauan, tim BUM Desa melakukan kunjungan lapangan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan pertumbuhan tanaman serta memastikan bahwa proses budidaya berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Setiap kendala atau permasalahan yang muncul di lapangan diselesaikan melalui musyawarah bersama antara tim BUM Desa dan kelompok tani, yang mencerminkan prinsip kerja sama yang saling menghargai dan kolaboratif.
Ketika memasuki tahap panen dan pasca panen, pemanenan dilakukan secara bersama-sama atau oleh kelompok tani dengan pengawasan dari perwakilan BUM Desa. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil panen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Setelah panen selesai, BUM Desa memfasilitasi tahapan sortir produk, pengemasan, serta pengelolaan rantai pasokan hingga mencapai tahap pemasaran di sektor hilir. Dengan mengelola rantai pasokan secara terpadu, nilai tambah produk pertanian dapat ditingkatkan dan petani mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal.
Tahap akhir dari prosedur kerjasama adalah bagi hasil dan pengembalian modal. Seluruh hasil panen dijual melalui kanal pemasaran yang dikelola oleh BUM Desa untuk memastikan efisiensi dan daya saing produk. Dari total hasil penjualan, biaya modal awal berupa saprodi dikurangkan terlebih dahulu, kemudian sisa hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam PKS – contohnya dengan pembagian 60% untuk Kelompok Tani dan 40% untuk BUM Desa. Setelah proses pembagian selesai, laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan kerjasama disampaikan secara tertulis kepada semua pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas yang tidak dapat dinegosiasikan.
PENANGANAN KONDISI KHUSUS
SOP juga mengatur mekanisme penanganan kondisi khusus yang mungkin terjadi selama masa kerjasama. Jika terjadi kegagalan panen akibat faktor alam yang tidak dapat dihindari seperti banjir, kekeringan, atau gempa bumi, pihak BUM Desa dan kelompok tani akan melakukan musyawarah bersama untuk menyusun skema restrukturisasi kerjasama atau penyesuaian yang sesuai dengan kondisi yang terjadi. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan SOP serta rasa empati terhadap situasi yang tidak dapat dikendalikan oleh manusia.
Namun, jika kegagalan panen disebabkan oleh kelalaian atau kurangnya upaya dari pihak kelompok tani, mekanisme ganti rugi akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam dokumen PKS. Prinsip ini penting untuk menjaga disiplin dan komitmen semua pihak dalam menjalankan kerjasama, sehingga setiap pihak bertanggung jawab penuh atas tugas dan tanggung jawabnya.
DOKUMEN TERKAIT SEBAGAI BUkti TRANSPARANSI
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seluruh proses kerjasama, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan disimpan dengan baik. Dokumen-dokumen tersebut meliputi proposal kerjasama yang diajukan oleh kelompok tani, draft dan salinan asli dokumen PKS, berita acara serah terima saprodi, serta laporan harian atau bulanan mengenai pelaksanaan kegiatan budidaya pertanian. Dengan menyimpan dan mengelola dokumen-dokumen ini secara teratur, seluruh proses kerjasama dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi pembelajaran bagi kerjasama mendatang.
KESIMPULAN
SOP Kerjasama Budidaya Pertanian untuk Ketahanan Pangan bukan hanya sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan pondasi yang kokoh untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan antara BUM Desa dan kelompok tani. Melalui penerapan SOP yang jelas, terstruktur, dan transparan, sektor pertanian desa dapat berkembang dengan lebih optimal, ketahanan pangan dapat ditingkatkan, dan kesejahteraan petani dapat meningkat secara berkelanjutan. Dengan demikian, SOP ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang berdasarkan pada aturan yang jelas dan saling menghargai adalah kunci untuk mewujudkan desa yang mandiri dan makmur dalam sektor pertanian.
Silvester Moan Nurak





