Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, ketiga kapal tersebut mulai terlihat mendekati bibir pantai sejak malam hari dan diduga sengaja beroperasi pada waktu gelap untuk menghindari perhatian. Aktivitas bongkar muatan disebut berlangsung hingga dini hari, Sabtu (14 Maret 2026).
Sejumlah warga mengaku curiga karena aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup. Bahkan, beberapa warga yang mencoba mendekat disebut-sebut mendapat larangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menyembunyikan muatan kapal.
“Sekitar jam sepuluh malam kapal sudah dekat pantai, lalu mulai bongkar muatan tengah malam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga Rabu (19 Maret 2026), pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus dugaan pengangkutan babi ilegal tersebut.
Salah seorang warga menyebutkan bahwa aparat sebenarnya telah turun tangan, namun belum ada kejelasan terkait hasil penanganannya.
“Kemarin bang sudah ditangani oleh pihak polisi, cuman masih belum ada bukti kalau udah selesai masalah itu atau tidak,” ujar warga tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait status hukum muatan kapal dan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.
Dugaan masuknya babi tanpa dokumen resmi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat risiko penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera memberikan kejelasan serta melakukan tindakan tegas guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
(ITESDUHA)


.jpg)



