Jangan sampai demi keuntungan pribadi, keselamatan masyarakat luas diabaikan. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penebangan kayu kembali marak, termasuk di wilayah Tapanuli Utara.
Sejumlah pengusaha somel (pengolahan kayu) diduga mulai kembali beroperasi. Sebagian berdalih bahwa penebangan dilakukan di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), sementara yang lain mengatasnamakan pembukaan lahan.
Menanggapi hal tersebut, media mencoba mengonfirmasi kepada KUPT KPH Wilayah XII, Andri S. Sihotang, terkait aktivitas penebangan yang mulai berlangsung. Namun, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp hingga kini tidak mendapat tanggapan.
Selanjutnya, media SKM Buser / Buser TV mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W.S., STP., M.AP, pada Senin (23/3/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi untuk melakukan penebangan, termasuk terhadap kayu milik rakyat.
“Kita selalu menyarankan agar tidak ada penebangan dulu, sekalipun itu kayu rakyat,” ujarnya.
Saat ditanya terkait aktivitas pembukaan lahan yang disertai penebangan, Kadis Kehutanan menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak dibenarkan.
Namun demikian, media juga mempertanyakan kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Wilayah XII, khususnya terkait aktivitas penebangan yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Pagaran. Pasalnya, meskipun kegiatan tersebut terlihat jelas di lapangan, tidak ada tindakan tegas maupun sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana di sumut ?
Edys lumbantoruan


.jpg)


.jpg)



