Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Kecamatan Wanasalam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara, perangkat desa, RT/RW se-Desa Muara, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Kepala Desa Muara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan pungutan desa yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Perdes ini dibuat sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pungutan desa, sehingga seluruh prosesnya harus transparan, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan berbagai jenis pungutan desa, mekanisme penarikan, serta pemanfaatan dana yang diperoleh. Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh pungutan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapat terkait kebijakan tersebut. Sejumlah warga berharap agar pelaksanaan pungutan dilakukan secara adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat turut menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Perdes tersebut, selama pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Desa Muara juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan Perdes pungutan desa agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tujuan dan manfaat pungutan desa, serta bersama-sama mendukung pembangunan desa yang lebih baik.
(Ijonk)





.jpg)



