LAMPUNG TIMUR - Hal ini disampaikan Oleh Pemerhati Anak Satuan Tugas Perlindungan Anak (SATGAS-PA) Lampung Timur menyampaikan, Seharusnya yang mempunyai Dapur MBG / SPPG ini mengetahui dan memahami bahwa Dalam upaya menjaga keamanan pangan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah menegaskan bahwa bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, maupun sumber pencemar lainnya, seperti contohnya SPPG / Dapur MBG di Desa Tanjung Kusuma Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur yang berada deket Kandang Ayam, yang menjadi pertanyaan Fublik, Kok bisa Lolos Verifikasi SPPG seperti ini?
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Menurut Sekretaris SATGAS-PA Lampung Timur Arip Setiawan, bahwa kebijakan sudah dirancang untuk memastikan standar mutu dan keamanan pangan. Penerapannya difokuskan pada penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang tergabung dalam program MBG.
Menurutnya, seluruh SPPG harus mematuhi ketentuan mengenai standar lokasi, konstruksi bangunan, serta kondisi lingkungan yang higienis sebagaimana diatur dalam juknis.
SPPG adalah Dapur Gizi Publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan," tutur Arip.
Arip kembali menjelaskan bahwa SPPG diwajibkan tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan. Akses jalan yang baik ketersediaan listrik PLN, dan air bersih siap konsumsi juga harus dipenuhi.
Dengan adanya standar ini, pengolahan makanan di dapur gizi diharapkan berjalan sesuai lima kunci keamanan pangan yang menjadi pedoman BGN.
"Yang punya Dapur MBG ini harus memastikan seluruh Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi," imbuh Arip.
Setiap SPPG perlu memiliki ventilasi yang cukup, pemisahan ruang pengelolaan bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan stainless steel yang aman. Penerapan standar teknis nasional BGN memastikan dapur terbebas dari potensi kontaminasi biologis maupun kimiawi.
Dan seharusnya pemerintah daerahnya pun agar bisa memastikan setiap pembangunan SPPG sesuai rencana tata ruang dan memenuhi kriteria higienitas. Tahapan verifikasi di lapangan pun melibatkan tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, serta pemda setempat.
"Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan," tegasnya.
Adapun adanya Oknum Pegawai Dapur MBG yang berada desa Tanjung Kusuma di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur berinisial DDK yang merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Kementerian Pertahanan dan Badan Gizi Nasional) bertugas menjadi Ahli Gizi di salah satu dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang ada di wilayah tersebut yang diduga telah melakukan Penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial ADA (9) Tahun. di Kecamatan Purbolinggo yang saat ini sudah diamankan Oleh Polres Lampung Timur harus segera di Proses.
Kembali menurut Sekretaris SATGAS- PA menyampaikan, Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Adapun Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Apalagi saat ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Persetubuhan terhadap Anak, yang mana tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau menggunakan metode yang lain, bisa aja Fihak kepolisian menambahkan Pasal penculikannya.
Kembali dengan Lantang pemerhati anak ini menegaskan bahkan Menurut Informasi, Korbannya Lebih dari 1 Orang, seharusnya Pelaku-pelaku kejahatan seperti ini memang pantas dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman "mati", walaupun di satu sisi penjatuhan hukuman mati masih menjadi polemik karena dianggap melanggar HAM, apalagi penjatuhan hukuman mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum pidana kita. Tetapi pernahkah kita memikirkan HAM si korban termasuk hak asasi keluarga yang ditinggalkan.
((Iman)





