Pelunasan utang tersebut dilakukan secara resmi dan seharusnya status hukumnya tersebut juga sudah selesai dan tidak ada lagi tuntutan atau tindakan hukum yang diambil untuk menjerat dirinya. tapi kenapa Kejari Padang masih saja mencantumkan namanya sebagai DPO bahkan dinyatakan sebagai pelaku korupsi hal ini secara sepihak membuatnya merasa dirugikan serta mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang berlaku,"jelasnya
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak Kejari Padang terkait mengapa nama pemilik PT Benal Ichasan Persada masih saja menjadi DPO sedangkan utang sudah dilunasi dengan Bank yang terkait. ketidakjelasan ini tentu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat serta membuat situasi semakin rumit.
Ia berharap pihak Kejari Padang memberikan penjelasan serta transparan. ia juga akan mengambil langkah hukum guna membersihkan nama baiknya sebagai DPO. agar masyarakat tidak salah dalam menyikapi dalam personal ini.serta tidak menyebabkan luaskan informasi sepihak yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,"ungkapnya
(Jamal)





