Lebak, Banten – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan setelah muncul dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menurunkan mutu bangunan, tetapi juga diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Dugaan ini mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan kualitas bangunan. Hasil investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak pada 2 Maret 2026 menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, menyebut pihaknya menemukan penggunaan pasir laut pada bagian konstruksi. Secara teknis, pasir laut tidak direkomendasikan untuk struktur bangunan karena kandungan garamnya dapat mempercepat korosi besi tulangan dan mengurangi daya tahan konstruksi. Jika benar digunakan untuk fondasi maupun struktur utama, hal tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan bangunan.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pemerintah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 11 dan Pasal 17, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu dan keselamatan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Babinsa setempat menyebut pengawas proyek bernama Tabriji. Dalam komunikasi via telepon, pengawas tersebut menyatakan bahwa pasir laut hanya digunakan untuk pekerjaan pondasi dan pengurugan di jalur tengah. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh pihak BPPKB karena pekerjaan fondasi disebut telah selesai dan proyek telah memasuki tahap pemasangan serta pengecoran tiang.
Tak hanya soal material, BPPKB juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya aspek administrasi perizinan bangunan. Apabila benar demikian, hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dan selama proses konstruksi berlangsung.
Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Gedung koperasi ini dibiayai negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Anto.
BPPKB DPC Lebak mendesak instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan audit kualitas bangunan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar pengawas proyek bersikap aktif dan transparan dalam memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons serius dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas pembangunan daerah, guna memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan dan kualitas bangunan tetap terjamin demi kepentingan masyarakat.
(iyank_Dian)







