“ Polres Ketapang pada hari ini Jumat (27/03/2026), telah menurunkan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polsek Jelai Hulu serta menggandeng tim Kecamatan Jelai Hulu serta perangkat Desa Deranuk dan Dusun Pring Kunyit Desa Biku Sarana untuk turun langsung mengecek kelokasi lahan yang disebutkan di dalam video tersebut, dimana hasil dari pengecekan di lokasi lahan yang dimaksud, tidak ditemukan tanda tanda adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin, melainkan di lokasi tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Betung Sejahtera (BBS) ” papar IPTU Niptah, Jumat (27/03/2026) Pukul 16.00 Wib.
Ditambahkannya, Polres Ketapang tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin dan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang illegal. IPTU Niptah juga menyayangkan adanya konten video yang beredar di medsos tersebut tidak dilengkapi data dan cenderung bersifat berita bohong atau hoax yang dapat menggiring opini atau membuat framing seolah olah aparat Desa setempat serta Polisi melakukan pembiaran.
“ Dari alamat lokasi yang diberitakan saja sudah keliru, disebutkan dalam video yang bererdar, Lokasi tersebut terletak di Dusun Belanai yang faktanya lokasi tersebut terletak di Dusun Limus Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu. Hal ini sudah menunjukan bahwa konten yang beredar tidak valid ” Tambah IPTU Niptah.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Ketapang tersebut menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah percaya serta mengecek keabsahan konten atau berita yang beredar di media sosial. Dirinya juga mengingatkan kepada warga untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta berita yang bersifat hoax yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
(Jailani)





.jpg)



