-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Praktik Leasing Disorot di Berau, Konsumen Sebut Ada Upaya Rebut Unit

    Sunday, March 1, 2026, 00:55 WIB Last Updated 2026-02-28T17:55:10Z

    BERAU – Praktik leasing yang diduga menjebak konsumen kembali mencuat di Kabupaten Berau. Sejumlah konsumen mengeluhkan perlakuan perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak hanya merugikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait penarikan kendaraan karena tunggakan angsuran.


    Salah satu konsumen leasing yang berkantor di kawasan Jalan Diponegoro, Kabupaten Berau, mengaku menjadi korban praktik tersebut. Konsumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut pihak leasing diduga sengaja menciptakan situasi yang menyulitkan konsumen, hingga berujung pada potensi penarikan unit kendaraan.


    “Kami merasa ini jebakan terhadap kami para konsumen leasing tersebut,” ujarnya kepada awak media.


    Ia menjelaskan, pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya membayar angsuran yang tertunggak. Namun, upaya tersebut justru ditolak oleh pihak leasing.


    “Kami sudah memiliki itikad baik untuk membayar, tetapi pihak leasing bersikeras untuk tidak menerima angsuran yang akan kami bayarkan,” katanya.


    Lebih jauh, konsumen tersebut meyakini bahwa penolakan pembayaran bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian dari skema untuk mengambil alih unit kendaraan.


    “Mungkin ini bagian dari jebakan kami rasa, karena kami sudah ingin melakukan pembayaran, tetapi leasing menolak dengan alasan sudah melewati batas maksimal, pihak cabang Berau tidak bisa mengambil keputusan,” tambahnya.


    Praktik penarikan kendaraan secara paksa atau sepihak oleh leasing telah ditegaskan melanggar hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, MK menyatakan penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa dasar hukum.


    Penarikan kendaraan hanya sah apabila terdapat kesepakatan antara debitur dan kreditur bahwa telah terjadi wanprestasi. Jika debitur menolak, maka penyelesaian harus dilakukan melalui pengadilan. Selain itu, eksekusi juga hanya sah apabila perjanjian fidusia terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat jaminan fidusia.


    Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait praktik leasing di daerah. Warga berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan pembiayaan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan tidak ada lagi penarikan kendaraan secara semena-mena.


    Abd Rahman/Tingkir

    Komentar

    Tampilkan