-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Profesionalisme Pers Diperkuat, Wartawan Wajib Utamakan Karya Sendiri

    Metronewstv.co.id
    Monday, March 2, 2026, 09:37 WIB Last Updated 2026-03-02T02:44:39Z
     
    Nias Selatan - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas pemberitaan, serta menjaga marwah dan kredibilitas media, Pimpinan Redaksi Metronewstv.co.id menyampaikan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil), Kepala Biro (Kabiro), serta seluruh wartawan dalam proses pengiriman dan penulisan narasi berita. Senin 2/3/2026.


    Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, pers nasional memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.


    Dalam arahannya, Pimpinan Redaksi Metronewstv.co.id menekankan bahwa setiap wartawan wajib mengutamakan karya jurnalistik sendiri dan tidak melakukan tindakan salin-tempel (copy paste) dari media lain. Praktik plagiarisme dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme pers sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.


    Selain itu, setiap berita yang ditulis atau dirilis harus memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How), guna memastikan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan publik. Khusus untuk berita rilis, baik yang bersumber dari Humas Pemerintah Daerah maupun instansi lainnya, judul berita wajib diubah serta isi berita harus melalui proses penyuntingan sebelum dikirim ke redaksi, sehingga memiliki ciri khas dan tidak bersifat mentah.


    Dalam pemberitaan terkait temuan kasus atau dugaan pelanggaran, wartawan diwajibkan memastikan narasumber yang jelas, kredibel, dan ditemui secara langsung. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko hukum serta melindungi wartawan dan redaksi dari potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.


    Lebih lanjut, penulisan berita yang bersumber dari LSM, organisasi masyarakat, maupun tokoh masyarakat harus diposisikan secara jelas sebagai opini atau pendapat, bukan sebagai fakta hukum. Prinsip ini penting untuk menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


    Dalam aspek visual, setiap pengambilan gambar atau foto berita diwajibkan menggunakan format horizontal (memanjang), dengan kualitas yang jelas serta relevan dengan peristiwa yang diberitakan.


    Wartawan juga diingatkan untuk tidak mencari-cari kesalahan individu maupun instansi pemerintah dalam pembuatan rilis berita, kecuali didukung oleh bukti-bukti yang valid dan akurat. Hal ini guna menghindari sengketa pers serta menjaga nama baik media.


    Pimpinan Redaksi Metronewstv.co.id turut mengimbau kepada seluruh Kaperwil, Kabiro, dan wartawan agar mendaftarkan media melalui Humas dan Dinas Kominfo di wilayah tugas masing-masing, baik melalui aplikasi resmi maupun sistem E-Katalog, sebagai langkah membangun hubungan kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan.


    Terakhir, setiap wartawan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Surat Tugas secara benar dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.


    Arahan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan meningkatkan kualitas pemberitaan di masa yang akan datang.


    (Admin)

    Komentar

    Tampilkan