Alhasil kurang lebih 48 Orang pejabat eselon III dan IV telah dilantik oleh Wakil Bupati Lampung Timur mewakli Bupati pada tanggal 27 Februari 2026 menimbulkan Polemik, pasalnya beberapa pejabat yang di Rolling tersebut tidak mengetahui Dasar Penilaian kinerja yang dilakukan Baperjakat sehingga sebagian dari Mereka harus di mutasi bahkan di antaranya di Nonjobkan Bahkan selentingan ada bocoran penempatan Tugas tapi tak pernah ada hubungannya dengan keahlian dengan keahlian ASN tersebut.
Ketua Umum Gerakan Independent Pencegahan Korupsi (LSM-GIPAK) Arip Setiawan menjelaskan, Perpindahan ASN, termasuk Jabatan Fungsional (JF), sudah diatur dalam: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP tentang Manajemen PNS (terakhir diperbarui melalui PP No. 17 Tahun 2020) serta diatur di Regulasi teknis BKN dan instansi pembina jabatan fungsional
Kembali menurut Arip menegaskan, adapun Syarat Pindah Antar Instansi (Mutasi Eksternal)
Secara umum harus memenuhi:
1. Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) asal
2. Persetujuan PPK instansi tujuan
3. Ketersediaan formasi JF yang sama/linier
4. Memenuhi kualifikasi dan angka kredit
5. Tidak sedang dalam proses disiplin/hukuman
6. Rekomendasi teknis dari instansi pembina JF (untuk jabatan tertentu)
Ditempat terpisah Ketua Bara-JP Lampung Timur Robenson mengatakan, untuk Peran KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) akan terlibat jika Ada dugaan pelanggaran sistem:
1. Mutasi dianggap tidak objektif / ada konflik kepentingan
2. Terjadi sengketa ASN terkait keputusan mutasi
3. KASN tidak memproses administrasi pindah, tetapi bisa Memberikan rekomendasi
4. Membatalkan proses jika melanggar prinsip & aturan.
Terkait adanya jabatan pungsional yang ikut dilantik pada saat itu, kata Robenson ada Hal Penting Khusus Jabatan Fungsional (JF)
Berbeda dengan jabatan struktural, JF punya syarat tambahan:
Oleh karena itu KASN Bisa Turun ke Lampung Timur jika: jika adanya dugaan Mutasi dipaksakan tanpa formasi, Ada indikasi nepotisme / tekanan politik, Mutasi merugikan ASN secara tidak objektif, Pindah tapi diturunkan kelas tanpa dasar hukum apalagi langsung di *Nonjobkan* .
Kembali menurut Ketua Umum LSM GIPAK dan BARA -JP Lampung Timur, bahwa Resiko Jika Tidak Sesuai Prosedur Mutasi bisa:
1. Dibatalkan
2. SK dinyatakan tidak sah
3. Angka kredit tidak diakui
4. Jabatan bisa dianggap tidak memenuhi syarat
Kita ambil contoh kecil tenaga fungsional (JF) tiba-tiba menjadi Sekretaris Dinas, itu tidak boleh sembarangan. Karena Sekretaris Dinas adalah jabatan struktural/administrasi (JPT Pratama atau Administrator bukan jabatan fungsional.
aturannya boleh, asal melalui mekanisme alih jabatan dan pengangkatan sesuai prosedur, Dasarnya, UU ASN, PP Manajemen PNS, Prinsip sistem merit yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara., jadi Jabatan Fungsional tidak bisa langsung “ditunjuk” jadi Sekretaris Dinas tanpa proses administrasi perubahan jabatan, oleh karena itu Jika Jabatan Fungsional secara otomatis menjadi Sekretaris Dinas ataupun jabatan struktural lainnya, maka:
1. Harus diberhentikan dulu dari Jabatan Fungsional
2. Angka kredit dihentikan
3. Diterbitkan SK pengangkatan ke jabatan administrator/JPT
4. Masuk ke struktur organisasi
Kalau ini tidak dilakukan → berpotensi cacat prosedur.
Kesimpulannya:
Jabatan Fungsional boleh jadi Sekretaris Dinas, tapi harus alih jabatan resmi dan memenuhi syarat jabatan struktural, Kalau “tiba-tiba” tanpa seleksi atau tanpa pemberhentian dari Jabatan Fungsional, itu patut dipertanyakan secara hukum administrasi, " Tegas Arip dan Robenson.
Sampai Berita ini diturunkan Sekda Lampung Timur yang dalam hal selaku Ketua Baperjakat sangat sulit untuk di konfirmasi terkait adanya Polemik tersebut.
(Iman)





