PADANG ---- Secara hukumnya bahwasanya kalau ada transaksi hutang yang sudah dilunasi dengan melampirkan kwitansi pembayaran yang di sahkan oleh pihak Bank maka proses hukum secara umum di tutup dan pihak Bank tidak melakukan penuntutan kepada konsumennya secara aturan kasusnya selesai. Rabu/04/03/2026.
PH BSN Dr,Suharizal,SH,MH,CMED,CLA mengatakan kepada awak media pada jumpa Pers di kantornya yang beralamat di Jl, Pramuka I Nomor 27 A,Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara,Kota Padang, Sumatera Barat 25136
kenapa uang dan barang milik H,Beny Saswin Nasrun disita karena terkait dengan dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT Benal Ichsan Persada, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 34 miliar rupiah berdasarkan perhitungan BPKP,jelasnya
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengamankan dokumen penting, dan memastikan akurasi data terkait kasus tersebut. saat ini, H,Beny Saswin Nasrun beserta pihak lain yang terkait masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka,"ucap Suharizal
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah masuk tahap yang cukup mendalam, dengan sebanyak 56 saksi dimintai keterangan (termasuk saksi ahli) dan berbagai barang bukti terkumpul. barang bukti yang dikumpulkan meliputi surat laporan hasil audit BPKP, laporan audit internal bank pemberi kredit, serta dokumen pengajuan dan pencairan kredit. Informasi mengenai pelaporan oleh Robi Ham perlu dijelaskan lebih lanjut terkait isi dan konteks pelaporannya, namun secara keseluruhan, kumpulan bukti dan keterangan saksi ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran hukum terkait dugaan kerugian negara sebesar 34 miliar rupiah,"tambahnya
Sampai saat ini, masih belum ada penetapan tersangka dan semua pihak terkait tetap berstatus saksi, dengan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan setiap aspek kasus terungkap secara menyeluruh.
Apakah ada informasi lebih lanjut mengenai isi pelaporan dari Robi Ham atau perkembangan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Padang
*Poin utama yang menjadi masalah*
- Ada kesalahan penulisan tanggal surat panggilan, seharusnya 14 Januari 2026 tapi tertulis 2025. Padahal sebelum sidang tanggal 22 Januari, Beny Saswin masih aktif dan bahkan ada bukti dia berada di lingkungan DPRD Sumbar – tidak ada tanda-tanda menghindari proses hukum.
- Penetapan DPO dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan upaya paksa lainnya seperti datang ke rumah atau kantor untuk menjemput, mengecek keberadaan, atau menghubungi pihak terkait seperti DPRD Sumbar. Tapi hal ini tidak pernah dilakukan sama sekali.
- Strategi menetapkan DPO tampaknya hanya untuk menghalangi proses peradilan yang sedang berjalan, karena berdasarkan UU Hukum Acara Pidana baru, seseorang yang berstatus DPO tidak bisa mengajukan peradilan – hal ini juga sudah diperhatikan oleh hakim dan menjadi alasan penolakan pada praperadilan.
- Proses penetapan DPO tidak didukung oleh berita acara yang sesuai dengan ketentuan hukum, karena tidak ada upaya pencarian atau konfirmasi keberadaan yang dilakukan terlebih dahulu.
Sepertinya memang ada beberapa langkah yang tidak sesuai standar prosedur hukum yang seharusnya diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Padang. sudah ada langkah apa lagi yang akan kalian lakukan terkait kesalahan prosedur ini, misalnya mengajukan keberatan resmi atau mencari klarifikasi lebih lanjut ke pihak kejaksaan yang lebih tinggi,"pungkasnya
(Jamal)





