PADANG – Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun, S.E., terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/4/2026). Dalam agenda penyampaian Replik, tim kuasa hukum Pemohon membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan ketidakabsahan prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon.
*Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan*
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah waktu pelaksanaan penyitaan aset tidak bergerak. Kuasa hukum Pemohon, Dr. Suharizal, mengungkapkan bahwa Kejari Padang melakukan penyitaan pada 17 November 2025, padahal izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Padang baru terbit tiga hari setelahnya, yakni pada 20 November 2025.
"Penyitaan yang dilakukan tanpa didahului izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terang bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP," tegas tim kuasa hukum dalam dokumen repliknya.
*Status DPO Bukan Penghalang Praperadilan*
Menanggapi jawaban Jaksa yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena hubungan keluarga Pemohon dengan tersangka Benny Saswin Nasrun yang berstatus DPO, pihak Pemohon memberikan bantahan keras.
Merujuk pada Pasal 160 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, Pemohon menegaskan bahwa status DPO tersangka tidak menghalangi pihak ketiga untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana. Pemohon menilai argumen Jaksa yang menyamakan hak pihak ketiga dengan tersangka DPO adalah kekeliruan hukum.
*Bukti Kepemilikan Aset Senilai Rp6,7 Miliar*
Pemohon juga melampirkan bukti transaksi perbankan untuk memperkuat statusnya sebagai pemilik sah atas aset di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Padang.
Aset tersebut dibeli Pemohon pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar melalui rekening Bank BNI.
Pada tanggal yang sama, pihak bank telah melakukan proses Roya atau penghapusan hak tanggungan atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.
Terkait keberadaan tersangka Benny Saswin Nasrun di lokasi, Pemohon menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya menumpang tinggal setelah bercerai dan tidak lagi memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
*Tuntutan Pemohon*
Di akhir repliknya, Pemohon meminta Hakim Tunggal, Angga Afriansha AR, S.H., M.H., untuk menerima seluruh dalil permohonan dan menyatakan tindakan penyitaan oleh Termohon adalah tidak sah secara hukum. Pihak Pemohon berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara.
(Jamal)





.jpg)



