Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas, yang diketahui belakangan rumah tersebut merupakan milik pelaku R. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Dari tangan pelaku R, petugas mengamankan barang bukti berupa 44 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,48 Gram Brutto beserta perangkat lainnya. Sedangkat dari tangan pelaku EL, petugas mengamankan 1 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,11 Gram Brutto.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. Selain itu, Polres Ketapang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Air Upas, untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba.
(Jailani)







.jpg)



