-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Identitas Keluarga Diviralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik

    Monday, April 20, 2026, 00:06 WIB Last Updated 2026-04-19T17:13:30Z


    BANTEN - Sebuah keluarga di Kabupaten Lebak menyatakan keberatan dan menuntut pertanggungjawaban setelah identitas pribadi mereka disebarluaskan hingga viral di media sosial, diduga sebagai buntut dari persoalan utang piutang yang telah diselesaikan.

    ‎Perwakilan keluarga, Rahmat Sutisna (44), mengungkapkan bahwa kewajiban utang kepada pihak penagih telah dilunasi sepenuhnya. Namun demikian, pihak keluarga merasa dirugikan secara moral dan sosial karena data pribadi mereka terlanjur tersebar luas di ruang publik.

    ‎“Utang tersebut sudah kami bayar lunas. Namun, kami tidak terima cara mereka mempermalukan keluarga kami dengan memviralkannya di media sosial. Kami berharap nama baik keluarga kami dapat dipulihkan,” ujar Rahmat, Minggu (19/4/2026).

    ‎Menurutnya, tindakan penyebarluasan identitas pribadi tanpa izin serta muatan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

    ‎Secara yuridis, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap:

    ‎-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya:

    ‎•Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    ‎•Pasal 28 ayat (2) jika mengandung unsur kebencian atau permusuhan.

    ‎-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    ‎Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

    ‎-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

    ‎Mengatur larangan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan subjek data, dengan ancaman sanksi pidana dan/atau administratif.

    ‎Selain itu, sengketa utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga tindakan mempermalukan atau menyebarkan aib seseorang ke publik tidak dibenarkan dan dapat beralih menjadi persoalan pidana.

    ‎Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut, langkah hukum akan ditempuh guna mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik.

    ‎“Kami berharap ada permohonan maaf secara terbuka dan klarifikasi di ruang publik agar nama baik keluarga kami dapat dipulihkan,” tegas Rahmat.

    ‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.

    ‎(Ijonk)

    Komentar

    Tampilkan