"Saya pembeli beriktikad baik. Saya beli rumah itu dari BNI seharga Rp6,7 miliar dan uangnya langsung masuk ke rekening penampungan untuk melunasi utang debitur," tegas Hj. Merry dengan nada kecewa.
Prosedur Penyitaan Diduga "Cacat Hukum"
Bukan hanya soal status kepemilikan, tim kuasa hukum Hj. Merry, Dr. Suharizal, S.H.,M.H., membeberkan dugaan pelanggaran prosedur fatal yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik. Mereka menyatakan penyitaan tersebut melangkahi aturan hukum acara yang berlaku.
Beberapa poin yang mencuat antara lain:
• Sita Dulu, Izin Belakangan: Kuasa hukum mengungkap fakta mengejutkan bahwa penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, padahal izin dari pengadilan baru terbit tanggal 20 November.
•Aset Sudah 'Bersih': Rumah tersebut diklaim sudah tidak ada sangkut pautnya dengan BSN karena sudah dilepas oleh bank saat transaksi jual beli tahun 2021.
•Kejaksaan Dianggap Offside: Karena utang di BNI sudah lunas, pihak pengacara berargumen kejaksaan tidak punya wewenang mencampuri urusan internal BUMN yang tidak merugikan negara.
•Misteri SPDP: Pihak pemilik rumah menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah ada sampai aksi penyitaan terjadi.
"Saya Tidak Terima!"
Ibu Hj. Merry Nasrun yang kini memegang lima sertifikat asli sebagai bukti sah kepemilikannya, merasa dizalimi oleh tindakan aparat. Ia menegaskan bahwa dalam fakta persidangan praperadilan sebelumnya, aset tersebut sudah dinyatakan tidak sah untuk disita.
"Terus terang saya tidak menerima. Tidak ada kaitannya lagi dengan perkara itu karena rumah ini sudah dikeluarkan oleh bank sejak saya membelinya," pungkasnya.
(Jamal)





.jpg)



