-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Kinerja Kadisperindagkop UKM Riau Disorot LMBN, Surat LPKSM Diabaikan, Harga Minyakita Melambung

    Wednesday, April 29, 2026, 12:16 WIB Last Updated 2026-04-29T05:16:09Z

    PEKANBARU — Sorotan terhadap kinerja Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Kadisperindagkop UKM) Provinsi Riau kian menguat. Selain dinilai lemah dalam pengawasan perlindungan konsumen, persoalan pelayanan administrasi yang berlarut-larut kini menjadi perhatian serius.


    Di Pekanbaru, harga minyak goreng subsidi “Minyakita” dilaporkan melambung tinggi dan sulit dikendalikan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang harus menanggung beban kenaikan harga kebutuhan pokok.


    Namun yang paling disorot adalah mandeknya proses Surat Tanda Daftar LPKSM yang telah diajukan sejak lebih dari satu tahun lalu tanpa kejelasan. 


    Hingga saat ini, tidak ada respons resmi, baik berupa verifikasi, penolakan, maupun tindak lanjut administratif dari pihak Disperindagkop UKM Riau.


    Padahal, keberadaan LPKSM sangat krusial dalam mengawasi peredaran barang dan jasa serta melindungi hak-hak konsumen. Fakta bahwa Riau saat ini tidak memiliki LPKSM aktif semakin mempertegas adanya kekosongan fungsi pengawasan di lapangan.


    Dari sisi hukum, kondisi ini dinilai tidak dapat dibenarkan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif melalui pembentukan LPKSM.


    Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat secara tegas mengatur bahwa LPKSM yang telah memenuhi syarat wajib didaftarkan dan dicatat oleh pemerintah.


    Lebih jauh, pembiaran terhadap surat yang sudah masuk selama satu tahun tanpa kepastian juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.


    “Kami menegaskan, ini bukan lagi sekadar keterlambatan administratif. Surat Tanda Daftar LPKSM yang dibiarkan mengendap selama satu tahun adalah bentuk nyata kelalaian serius dan dugaan maladministrasi,” tegas Panglima Barisan Muda LMB Nusantara Indra Gunawan, pada (28/04/2026). 


    Di sisi lain, lemahnya pengawasan juga berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok. Kenaikan harga Minyakita di pasaran dinilai sebagai bukti tidak optimalnya kontrol dari dinas terkait.

    Operasi pasar yang dilakukan pun dinilai tidak efektif dan bahkan disebut sarat kepentingan, karena tidak memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas harga di masyarakat.


    Ironisnya, di tengah lemahnya kinerja tersebut, Disperindagkop UKM Riau memiliki alokasi anggaran belanja barang dan jasa dari APBD untuk kegiatan terkait LPKSM yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, realisasi dan manfaatnya dipertanyakan, mengingat tidak adanya LPKSM aktif hingga saat ini.


    Barisan Muda LMB Nusantara menegaskan, jika kondisi ini tidak segera dievaluasi, pihaknya akan mengambil langkah tegas.


    “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terhadap Surat Tanda Daftar LPKSM yang sudah setahun diabaikan, kami akan menggelar aksi berjilid-jilid untuk mendesak pencopotan Kadisperindagkop UKM Riau,” tegasnya.


    Kasus ini menjadi cerminan serius buruknya tata kelola pelayanan publik. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Riau—apakah akan melakukan pembenahan, atau terus membiarkan persoalan berlarut tanpa penyelesaian.***

    (Putra)

    Komentar

    Tampilkan