BIREUEN,- Sejumlah kepala desa di KABUPATEN BIREUEN hingga kini masih menunggu pencairan gaji atas jerih payah mereka dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Meski penghasilan tersebut kerap dinilai belum sebanding dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, gaji itu tetap menjadi penopang utama kebutuhan hidup keluarga.
“Kalau dibilang cukup, tentu masih jauh dari kata layak. Namun ini adalah konsekuensi dari amanah yang kami terima. Yang terpenting, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/4/2026).
Kondisi ini mencerminkan realitas yang tidak bisa diabaikan: di balik tanggung jawab besar memimpin desa, terdapat harapan sederhana yang kerap terabaikan—kepastian atas hak yang seharusnya diterima tepat waktu. Keterlambatan pencairan gaji bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung keberlangsungan kehidupan para aparatur desa.
Ia berharap pemerintah, khususnya dinas terkait, dapat lebih sigap dan profesional dalam memastikan pencairan gaji kepala desa berjalan tepat waktu tanpa hambatan. “Disiplin dalam menunaikan kewajiban adalah cerminan dari keseriusan negara dalam menghargai pengabdian,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga motor penggerak perubahan di tingkat akar rumput.
Tugas pokok kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh, pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, pembinaan kehidupan sosial dan budaya masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi dan potensi lokal. Selain itu, kepala desa juga memiliki kewenangan penting dalam mengelola keuangan dan aset desa, serta menetapkan peraturan desa demi terciptanya tata kelola yang baik.
Dalam konteks ini, keterlambatan hak finansial justru berpotensi mengganggu stabilitas kinerja dan semangat pengabdian. Padahal, keberhasilan pembangunan nasional berakar dari kekuatan desa itu sendiri.
“Pemimpin yang kuat lahir dari sistem yang adil. Ketika kewajiban dituntut tanpa kepastian hak, maka yang teruji bukan hanya kesabaran, tetapi juga kepercayaan,” menjadi refleksi yang menggambarkan situasi saat ini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 turut menegaskan tata kerja kepala desa sebagai garda terdepan pemerintahan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap bentuk pengabdian mendapat penghargaan yang layak dan tepat waktu.
Harapan para kepala desa di BIREUEN sederhana namun tegas: bukan meminta lebih, tetapi menuntut yang seharusnya. Sebab dalam tata kelola yang baik, keadilan bukan sekadar janji—melainkan kewajiban yang harus ditepati.
( Hendra)





.jpg)



