Berdasarkan rangkuman berbagai peristiwa yang telah beredar di publik, ditemukan pola kejadian berulang yang berkaitan dengan peredaran narkoba dari dalam lapas. Kondisi ini menjadi sorotan karena berbanding terbalik dengan komitmen “Zero Narkoba, Zero HP, dan Zero Halinar”.
Rangkaian Fakta dan Angka yang Menguatkan
Sejumlah kejadian yang mencuat sepanjang 2025 antara lain:
April 2025, sebanyak 14 narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru diduga terlibat dalam aktivitas pesta narkoba di dalam tahanan.
Juni 2025, tiga napi di Lapas Kelas II A Bengkalis diduga terlibat peredaran sabu, yang dalam sejumlah pemberitaan turut menyeret dugaan keterlibatan oknum internal.
Oktober 2025, tiga narapidana hukuman mati kabur dari Rutan Kelas II B Siak, dengan satu orang masih dalam pencarian hingga kini.
November 2025, aparat penegak hukum mengungkap pengendalian narkotika sekitar 117 kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Baru - baru ini, April 2026 beredar pula informasi terkait dugaan pengendalian narkoba dari Lapas Kelas IIB Rumbai dengan jumlah sekitar 30 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.
*Bukan Sekadar Insiden*
Besarnya jumlah barang bukti dalam beberapa kasus memperkuat persepsi bahwa peredaran narkoba dari dalam lapas bukan lagi kejadian sporadis. Skala tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana barang terlarang dapat dikendalikan dari dalam lingkungan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat.
Di sisi lain, penanganan terhadap pejabat di masing-masing unit juga menjadi sorotan. Dalam beberapa kejadian, terdapat pencopotan jabatan sebagai bentuk sanksi.
Namun pada kasus lain dengan skala yang lebih besar, respons yang muncul dinilai berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan.
*Butuh Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh*
Hingga kini, rangkaian peristiwa tersebut belum sepenuhnya terjawab dalam satu penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik. Kondisi ini membuka ruang tafsir dan spekulasi yang beragam.
Penguatan sistem pengawasan, transparansi penanganan kasus, serta konsistensi dalam penerapan sanksi menjadi hal yang dinilai mendesak untuk dilakukan.
Tanpa langkah konkret, slogan pemberantasan narkoba dikhawatirkan hanya menjadi narasi tanpa implementasi yang nyata.
Pada akhirnya, publik menunggu jawaban yang jelas: bagaimana sistem di dalam lapas berjalan, dan sejauh mana komitmen pemberantasan narkoba benar-benar ditegakkan di balik tembok pemasyarakatan.***
(putra)





.jpg)



