Pernyataan pertama datang dari Ali Mu'ap,S.H,.CPL yang mendukung pengungkapan kasus pemukatan jahat Korupsi KUR Fiktif Bank BRI Cabang Martapura merugikan keuangan negara sebesar 3,9 Miliar.
Namun dibalik itu, Ali Mu'ap,S.H mendesak agar pihak Kejati Sumsel secepatnya menetapkan pihak-pihak yang terlibat selain Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik kejaksaan.
"Ada aroma tidak sedap dalam pengungkapan kasus ini karena berseliweran di platform digital seorang anggota DPRD provinsi dapil 8 (Musi Rawas, Lubuk Linggau,Musi Rawas Utara) menerima aliran dana tersebut," ungkapnya saat orasi.
Keterlibatan oknum DPRD ini katanya telah membuat gaduh masyarakat dapil 8 karena telah menciderai hati nurani masyarakat, masyarakat banyak yang bertanya inisial penerima aliran dana telah diketahui oleh publik tapi tidak di panggil.
" Tentu ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumsel, terkhusus di dapil 8 ini sangat disayangkan telah terjadi isu liar di tengah masyarakat, untuk itu menurut hemat saya RN ini segera di panggil pihak kejaksaan juga," desaknya.
Ditempat yang sama Epranika Prandita,S.H menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri di daerah yang banyak meninggalkan PR seperti Kasus Pengadaan Masker Tahun 2020 sudah dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta oleh BPKP di Kejari Lubuk Linggau, kemudian kasus Seragam Sekolah yang sudah masuk tahap penyidikan namun belum ditetapkan tersangka oleh Kejari Musi Rawas karena menunggu hasil audit BPKP Sumsel.
" Kajari di Dua daerah ini menurut kami tidak jiwa kepemimpinan yang leadership, terlalu banyak kegiatan seremonial sehingga lupa akan fungsinya sebagai penegakan hukum pidana khususnya di bidang korupsi, paradigma seperti ini jika terus terjadi tentu tidak baik di mata masyarakat, sehingga substansi yang ingin di capai oleh kejaksaan tidak akan tercapai," tandas Epran.
Kedepannya menurut Epran, harus ada estimasi atau target bagi kejaksaan di daerah ini untuk melakukan tindakan penyelamatan uang negara. Pada kasus-kasus yang mangkrak ada potensi pengeluaran baik biaya ataupun waktu ketika kasus berhenti di saat hasil audit BPKP sudah keluar maupun peningkatan penyelidikan ke penyidikan.
Sedangkan Alam Budi Kusuma mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memanggil oknum RN dari Partai Gerindra yang diisukan menerima aliran dana hasil korupsi, Alam menegaskan banyak metode forensik yang bisa dilakukan untuk mengetahui keterlibatan oknum RN pusaran mega kasus Bank BRI Cabang Martapura.
" Berdasarkan hasil pemberitaan media online maupun cetak baik lokal maupun nasional, indikasi keterlibatan oknum RN patut dicermati oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar pengungkapan kasus ini menjadi terang benderang," cetusnya.
Selanjutnya terjadi tanya jawab antara pegiat Aliansi APSM dengan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel jaksa Burnia yang dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak kejaksaan agar segera meneruskan aspirasi APSM ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau maupun Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan terkait RN yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Bank BRI akan menjadi catatan oleh penyidik kejaksaan.
" Berhubung saya baru mendengar hari ini diduga adanya penerima aliran dana hasil korupsi tersebut maka pihak kami tentu akan berkoordinasi dan akan melakukan pemeriksaan jika terlibat maka akan kami proses tanpa tebang pilih," imbuh Burnia.
Terpisah, seusai melakukan orasi di Halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, APSM bergerak ke arah gedung DPRD Provinsi Sumsel untuk melakukan pernyataan sikap dan melaporkan oknum RN ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan di terima dibagian Kehumasan.
" Terima kasih karena sudah jauh-jauh datang ke Palembang, kami menjanjikan berkas ini akan diteruskan ke pimpinan dan akan diketahui bagaimana progres kedepannya," ujar Rusdi Darwani.
( Guntur )






.jpg)



