Kabid BPDP, Nina Sari Sakti, menjelaskan kepada tim media:
_“Pak, kalau masalah izin tambang mati itu ke ESDM Provinsi. Akan tetapi kalau tambang tersebut masih operasi ada penjualan wajib setor ke BPDP.”_
Pernyataan ini menunjukkan Bapenda Rejang Lebong tidak melakukan pengecekan status IUP di sistem MODI ESDM sebelum mewajibkan pembayaran pajak.
Saat ditanya khusus terkait CV Anugrah Damai Alam, Kabid BPDP menyampaikan:
_“Kalau masalah tambang pasir atas nama CV Anugrah Damai Alam ada setor di bulan Januari dan Februari. Maret, April ,mei belum ada.”_
Kabid BPDP tidak merinci nominal setoran dan tidak dapat menunjukkan tanggal pasti pembayaran dilakukan.
Tim media meminta bukti setor pajak Januari-Februari dari CV Anugrah Damai Alam untuk kepentingan pemberitaan berimbang.
Jawaban Kabid BPDP: _“mohon maaf kami tidak bisa fasilitasi iy,pak. jelasnya.”_
Penolakan ini bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan
“Logika ‘selagi jualan wajib setor’ tidak berlaku jika dasar izinnya sudah mati. Ini melegalkan PETI,” kata narasumber
Hingga berita Edisi 2 naik Bapenda Rejang Lebong, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan CV Anugrah Damai Alam belum memberikan klarifikasinya.(Midi)






.jpg)



