-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Diduga! Iup Cv Anugerah Alam Mati 20 Maret 2026 Konfirmasi ke ESDM Provinsi, Selagi Oprasi Wajib Setor pajak

    Wednesday, May 13, 2026, 20:48 WIB Last Updated 2026-05-13T13:48:57Z

    REJANG LEBONG -  Tim media  melakukan konfirmasi ke Kabid BPDP Bidang Penagihan dan Pendapatan Bapenda Rejang Lebong, Selasa 12 Mei 2026, terkait status IUP CV Anugrah Damai Alam yang menurut data MODI ESDM mati 20 Maret 2026. Hasilnya, Bapenda Rejang Lebong mengaku tetap mewajibkan setoran pajak selagi tambang masih beroperasi dan melakukan penjualan


    Kabid BPDP, Nina Sari Sakti, menjelaskan kepada tim media:  

    _“Pak, kalau masalah izin tambang mati itu ke ESDM Provinsi. Akan tetapi kalau tambang tersebut masih operasi ada penjualan wajib setor ke BPDP.”_


    Pernyataan ini menunjukkan Bapenda Rejang Lebong tidak melakukan pengecekan status IUP di sistem MODI ESDM sebelum mewajibkan pembayaran pajak.

      

    Saat ditanya khusus terkait CV Anugrah Damai Alam, Kabid BPDP menyampaikan:  

    _“Kalau masalah tambang pasir atas nama CV Anugrah Damai Alam ada setor di bulan Januari dan Februari. Maret, April ,mei belum ada.”_


    Kabid BPDP tidak merinci nominal setoran dan tidak dapat menunjukkan tanggal pasti pembayaran dilakukan.

     

    Tim media meminta bukti setor pajak Januari-Februari dari CV Anugrah Damai Alam untuk kepentingan pemberitaan berimbang.  

    Jawaban Kabid BPDP: _“mohon maaf kami tidak  bisa fasilitasi iy,pak. jelasnya.”_


    Penolakan ini bertentangan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan 


    “Logika ‘selagi jualan wajib setor’ tidak berlaku jika dasar izinnya sudah mati. Ini melegalkan PETI,” kata narasumber


    Hingga berita Edisi 2 naik  Bapenda Rejang Lebong, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan CV Anugrah Damai Alam belum memberikan klarifikasinya.(Midi)

    Komentar

    Tampilkan