Menurut Burari, keberadaan papan transparansi proyek sangat penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui papan tersebut, publik dapat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek. Tidak adanya papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya "proyek siluman", istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menggambarkan kegiatan pembangunan yang tidak menyajikan informasi secara terbuka kepada publik.
Perwakilan Lembaga Burari menyampaikan bahwa sebagai institusi pendidikan negeri yang menggunakan anggaran negara, setiap kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Burari juga meminta agar pihak kampus segera memberikan penjelasan terkait status pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain persoalan transparansi, Burari turut menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan APD yang memadai saat melakukan pekerjaan konstruksi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja, baik cedera ringan maupun cedera berat.
"Keterbukaan informasi dan keselamatan kerja merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Kami berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan kepada publik," ujar perwakilan Burari.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan perehapan tersebut. Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Universitas Bengkulu, Program Studi Agroekoteknologi, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Apabila terdapat penjelasan, sanggahan, atau informasi tambahan dari pihak terkait, media ini akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lembaga Burari berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta menghindari munculnya berbagai asumsi yang dapat merugikan semua pihak.
(Metri)






.jpg)



